OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Dorong Bank Jadi Penggerak Ekonomi

oleh -10 Dilihat

Denpasar— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan sekaligus meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

RP3I 2026-2030 diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Friderica mengatakan, industri perbankan Indonesia menghadapi lingkungan yang semakin dinamis akibat perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.

Karena itu, perbankan perlu memiliki modal dan likuiditas yang kuat, manajemen risiko yang memadai, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat,” ujar Friderica.

Selain tangguh, lanjut dia, perbankan harus terus berinovasi, meningkatkan produktivitas penyaluran pembiayaan untuk sektor ekonomi produktif, serta memperluas inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Kinerja Perbankan

Di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global, kinerja sektor jasa keuangan nasional masih terjaga. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan berada pada level 24,1 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat 2,11 persen.

Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan geopolitik global, perubahan teknologi dan model bisnis, hingga risiko lingkungan serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan perlindungan konsumen.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan arah pengembangan industri yang jelas agar perbankan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Dian.

RP3I 2026-2030 juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Roadmap tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.

Lima Prioritas

RP3I 2026-2030 menetapkan lima prioritas strategis. Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas melalui peningkatan kapasitas, permodalan, likuiditas, tata kelola, serta manajemen risiko.

Kedua, modernisasi teknologi dan penguatan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi dan inovasi digital secara hati-hati dengan memperkuat keamanan serta tata kelola teknologi.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Fokusnya antara lain memperluas produk dan aktivitas perbankan, meningkatkan pembiayaan sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok, serta mengembangkan Open Banking dan Open Finance.

Keempat, penguatan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan. Kelima, pengembangan perizinan yang terintegrasi serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko.

Pelaksanaan roadmap tersebut didukung empat fondasi, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Risiko Iklim

Dalam rangka memperkuat implementasi RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan perbankan terhadap risiko iklim. Kerangka ini mencakup tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 antara lain mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, pembaruan asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.

OJK berharap RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 dapat memperkuat sinergi regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.(SP/OJK)

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.