OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Dua Perusahaan Pergadaian

oleh -4 Dilihat

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha menjadi nasional bagi dua perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

Perluasan wilayah usaha ini memungkinkan kedua perusahaan memberikan layanan pergadaian di seluruh Indonesia.

Persetujuan untuk PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tertanggal 18 September 2026. Adapun PT Solusi Gadai Pintar memperoleh persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tertanggal 21 September 2026.

OJK menyatakan, persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan perubahan lingkup wilayah usaha tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK telah menyetujui perluasan wilayah usaha menjadi nasional bagi empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (sebelumnya PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

Perusahaan-perusahaan tersebut melengkapi keberadaan PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam memberikan layanan pembiayaan kepada masyarakat.

OJK juga mencatat sejumlah perusahaan pergadaian lainnya telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.

Perluasan wilayah usaha dinilai dapat meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha dan tata kelola serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Data OJK menunjukkan, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy). Tingkat risiko kredit industri pergadaian tetap terjaga.

Dari total penyaluran tersebut, produk gadai mendominasi dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen secara tahunan.

Pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.

OJK menyatakan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.(SP/OJK)

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.