OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

oleh -46 Dilihat

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat sanksi dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.

Kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi antara OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam kasus penawaran umum perdana saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp 100 miliar.

Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui UUPPSK, terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku pasar modal dalam kasus DSSA dan CUAN.

Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda atas pelanggaran ketentuan administratif. Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan saham nasabah dalam transaksi DSSA.

Adapun dalam kasus CUAN, denda administratif dijatuhkan kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan memperkuat penegakan hukum secara tegas, konsisten, efektif, serta proporsional.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada investor.(SP/OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.