Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal
Tag: Jatuhkan Denda Rp 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran di pasar modal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.