Makasar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah mengembangkan produk dan layanan berbasis kebutuhan konsumen serta memperkuat keterhubungan dengan sektor riil.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperbesar kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, industri keuangan syariah tidak cukup hanya menawarkan produk yang memenuhi prinsip syariah.
Produk dan layanan yang dikembangkan juga harus memiliki keunggulan kompetitif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut Hernawan, industri keuangan kini memasuki era user-centric atau consumer-centric, sehingga pengembangan produk tidak lagi dapat dilakukan dengan hanya mengandalkan perspektif lembaga keuangan.
“Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan dan preferensi konsumen harus menjadi dasar dalam mengembangkan inovasi produk maupun model bisnis.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, pertumbuhan industri halal nasional perlu diimbangi dengan peningkatan penggunaan layanan keuangan syariah.
Untuk itu, industri perlu memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui penyediaan pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan menyebutkan, penguatan ekosistem keuangan syariah bertumpu pada tiga pilar, yakni industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah tantangan global, perkembangan industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan tren positif.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan keuangan syariah.
Capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat posisi Indonesia sekaligus meningkatkan kontribusi industri keuangan syariah di tingkat internasional.
IIFC 2026 menghadirkan sejumlah pembicara internasional dan nasional yang membahas penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan.
Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin itu menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar,
Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
Perkuat Kebijakan Lintas Sektor
Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga menggelar High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.
Forum tersebut menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.
Dian Ediana Rae menjelaskan, Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing industri.
Implementasi cetak biru tersebut akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan agar program yang dijalankan terukur dan memberikan hasil nyata.
Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML) syariah dalam menjangkau masyarakat serta pelaku usaha yang belum memperoleh akses layanan keuangan formal.
OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. Selain itu, OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai arah kebijakan untuk memperkuat daya saing industri.
Adapun Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital, termasuk pemeringkat kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.
OJK juga tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inisiatif ini menjadi bagian dari inovasi instrumen keuangan digital dengan tetap memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.
Melalui IIFC dan HLF 2026, OJK berupaya memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi industri keuangan syariah, memperluas akses dan pemanfaatan layanannya, serta memperkuat keterhubungan dengan sektor ekonomi halal nasional.
Editor : Usmin










