OJK Beri Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Gempa di NTT

oleh -12 Dilihat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan dampak bencana terhadap kemampuan membayar debitur sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

Kebijakan itu ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan, bencana gempa memengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat yang kemudian berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajibannya serta kinerja lembaga jasa keuangan.

Delapan daerah yang mendapat perlakuan khusus tersebut adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Ketentuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Perlakuan khusus berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan pergadaian dengan penyesuaian.

Dalam kebijakan itu, kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar dapat dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran.

Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar.

Restrukturisasi dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.

Kualitas pembiayaan baru tersebut dinilai secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Menurut OJK, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban keuangannya. Pada saat yang sama, fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak tetap dapat berjalan.

OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta perkembangan dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan.

Perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.(SP/OJK)

 

Editor.  : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.