Memahami Aturan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi  

oleh -31 Dilihat

 

Oleh: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti*

DATA KEMENTERIAN  Perhubungan (Kemenhub) RI dan Korlantas Polri, faktor kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan menyumbang sekitar 9 persen dari total penyebab kecelakaan lalu lintas secara umum, sementara faktor utama tetap didominasi oleh human error (kesalahan manusia) sebesar 61 persen serta prasarana jalan sekitar 30 persen.

Fakta Kelaikan Bus di Indonesia, menurut Kemenhub dan Kakorlantas ada ribuan unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan, bus pariwisata mencatat tingkat kerawanan tinggi, dengan rasio korban fatal mencapai 67 persen akibat kombinasi kelalaian pengemudi dan kondisi kendaraan yang tidak optimal. Uji Berkala dan Aplikasi: Pemerintah mewajibkan operator melakukan uji berkala (BLU-e). Masyarakat dapat mengecek status kelaikan bus secara mandiri melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian.

Kecelakaan yang sebabkan jatuhnya korban jiwa akibat kendaraan bus tidak laik jalan tidak dapat dielakkan. Temuan Ramp Check Kemenhub (Menjelang Mudik 2026): Dari lebih 40.000 bus yang diperiksa (ramp check), sebanyak 5.000 unit dinyatakan tidak laik jalan.

Jika mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan bahwa Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek terdiri atas Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antar Kota Antar Provinsi, Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan.

Untuk Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilaksanakan dalam Jaringan Trayek Antar Kota Antar Provinsi yang diselenggarakan dengan kriteria pelayanan sebagai berikut :

  1. Mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan;
  2. Pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan reguler;
  3. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi; dan
  4. Prasarana jalan yang dilalui dalam pelayanan Angkutan Antarkota Antarprovinsi sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan yang telah ditetapkan.

Sedangkan Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) harus memenuhi persyaratan:

 

  1. Menggunakan Mobil Bus Tingkat, Mobil Bus Maxi, Mobil Bus Besar, dan/atau Mobil Bus Sedang untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan nonekonomi;
  2. Nama perusahaan angkutan umum, nama merek dagang, dan/atau nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
  3. Informasi Trayek pada kendaraan memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam atau papan elektronik yang ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan;
  4. Tanda khusus berupa tulisan antarkota antarprovinsi dengan huruf kapital dan tebal yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan sebelah kanan;
  5. Pengemudi harus menggunakan seragam perusahaan Angkutan umum dan dilengkapi dengan kartu identitas yang dikenakan di seragam pengemudi sesuai ketentuan setiap perusahaan Angkutan umum;
  6. Identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan Angkutan umum;
  7. Fasilitas bagasi sesuai kebutuhan;
  8. Tulisan jenis kelas pelayanan ekonomi atau kelas non ekonomi dicantumkan pada kaca depan dan belakang;
  9. Dokumen kendaraan yang sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  10. Dokumen perjalanan yang sah, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Badan Hukum dan kartu pengawasan dalam bentuk kartu elektronik;
  11. Mencantumkan nomor pengaduan masyarakat di dalam dan di luar bagian belakang pada kendaraan;
  12. Daftar tarif yang berlaku.
  13. Alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  14. Dasbor kamera yang mengarah ke luar kendaraan dan di dalam kendaraan;
  15. Alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik dapat berupa global positioning system (GPS); dan
  16. Alat transmisi (transmitter) yang berfungsi untuk pendataan dan/atau pembayaran berupa on board unit yang dipasang pada kendaraan.

Kendaraan yang digunakan tersebut dapat dipasang media informasi yang pemasangannya tidak mengganggu identitas kendaraan serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang. Untuk Pelayanan Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) tersebut harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 46 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan  No. 44 tahun 2019.

Perusahaan Angkutan umum yang menjalankan kegiatan usaha angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut wajib memiliki izin yang terdiri :

  1. Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan; dan
  2. Kartu Pengawasan (KP) berupa kartu elektronik.
  3. Perusahaan Angkutan umum tersebut harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas atau Koperasi.
  4. Perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin tersebut wajib:
  5. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
  6. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal; dan
  7. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan.

 

Selain kewajiban tersebut diatas, perusahaan Angkutan umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek juga diwajibkan untuk :

 

  1. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
  2. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan izin penyelenggaraan Angkutan;
  3. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
  4. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
  5. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
  6. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
  7. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
  8. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
  9. Mengembalikan dokumen izin penyelenggaraan setelah terjadi perubahan;
  10. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  11. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku uji, dan tanda uji kendaraan bermotor;
  12. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
  13. Mengoperasikan kendaraan sesuai izin penyelenggaraan yang dimiliki;
  14. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa;
  15. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
  16. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. Setiap izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
  18. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
  19. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
  20. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar dalam e-log book;
  21. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
  22. Melayani Trayek sesuai izin penyelenggaraan yang diberikan;
  23. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; dan

 

Mematuhi ketentuan tarif.

Perusahaan Angkutan yang melayani Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut harus dilengkapi dengan Dokumen Angkutan Orang yang meliputi  Tiket Penumpang, Tanda Pengenal Bagasi dan boarding pass yang diberikan kepada penumpang, sedangkan untuk manifes diberikan kepada Pengemudi.

 

Setiap pengemudi dan perusahaan Angkutan umum yang menyelenggarakan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek wajib mematuhi ketentuan mengenai izin serta persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian jika perusahaan angkutan umum tersebut terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.