Masyarakat Demo di Pemprov Bengkulu, Minta Tambang Pasir Besi Seluma Ditutup

oleh -230 Dilihat

Bengkulu- Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (4/7/2022). Aksi ini dimotori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Masyarakat Kabupaten Seluma dan mahasiswa Bengkulu.

Koordinator Wahana Lingkungan (Walhi) Bengkulu, Frengki mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk memastikan angkat kaki aktivitas penambangan pasir besi oleh PT Faming Levto Bakti Abadi (PLBA) di wilayah Seluma.

Alasanya, kegiatan penambangan pasir besi oleh PT PLBA tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan dari instansi terkait.

“Kami minta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk menindak oknum dan menghentikan segala aktivitas penambangan pasir besi di wilayah Pesisir Barat Sumatera tersebut,” ujar Frengki, seperti dilansir RRI.CO.ID.

Selain itu, masyarakat juga meminta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tegas dan berani untuk menutup aktivitas penambangan pasir besi oleh PT PLBA secara permanen, serta menyita alat milik perusahaan yang ada di lapangan.

Djelaskan, aktivitas yang dilakukan PT FLBA, diduga telah melanggar undang-undang, sehingga aparat keamanan harus menindak dan melakukan sanksi pidana terhadap PT FLBA.

Selain itu, massa meminta ada tindaklanjut dari tim terpadu yang melakukan investigasi dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan dan melaporkan hasilnya.

“Terakhir, kami mendesak Kapolda Bengkulu, untuk memproses Kapolsek dan Kapolres Seluma dikarenakan terlibat dalam melakukan pengamanan aktivitas penambangan PT FLBA,” tambah Frengky.

Kewenangan Pusat

Menanggapi aksi massa tersebut, Pelaksana harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie menyampaikan beberapa poin pertimbangan. Pertama, Pemerintah Provinsi Bengkulu, meminta agar masyarakat menjaga iklim investasi dan menangani semua permasalahan sesuai regulasi berlaku.

Kedua, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, menyebut kewenangan pencabutan izin usaha pertambangan ada di Kementerian ESDM Pusat, bukan pada Pemda Bengkulu, sehingga tindaklanjut permasalahan adalah meminta perusahaan mengajukan kelengkapan dokumen izin.

Ketiga, jika memang terbukti melanggar aturan perizinan dan hukum yang berlaku, pemerintah daerah bakal mengajukan surat rekomendasi pencabutan izin kepada kementerian terkait agar perusahaan tidak lagi beroperasi.

Meskipun jika terdapat pelanggaran lingkungan, Pemprov Bengkulu, minta Kementerian ESDM melayangkan teguran tertulis ke FLBA,” ujar Fachriza.

Namun, dari pertemuan yang sempat memanas tersebut, tidak ada kesepakatan antara kedua kelompok ini dan massa mengancam akan terus berorasi hingga bermalam sampai ada keputusan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang berpihak rakyat.

Para pengunjuk rasa meski belum ada titik temu setelah melakukan pertemuan dengan Pemprov Bengkulu, tapi mereka membubarkan diri dengan tertib pulang ke rumah masing-masing.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.