Masyarakat Enggano Miliki Kekhususan Tertentu dari Suku Lain di Bengkulu

oleh -147 Dilihat
Gubernur Rohidin ketika menerima audiensi Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Rohidin ketika menerima audiensi Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, masyarakat yang mendiami Pulau Enggano di Kabupaten Bengkulu Utara merupakan masyarakat yang memiliki kekhususan tertentu daripada masyarakat maupun suku lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Rohidin ketika menerima audiensi Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Jumat (17/5/2024).

Kedatangan Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra didampingi oleh Milson selaku Pabuki (Koordinator Ketua-Ketua Suku yang ada di Pulau Enggano), untuk membahas konsolidasi percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano yang berada di Bengkulu Utara.

“Masyarakat yang mendiami Pulau Enggano itu artinya ada kekhususan masyarakatnya, Enggano ini tidak tercampur dari budaya maupun adat lain, seperti suku Rejang, Serawai dan Lembak yang bisa beradaptasi di tempat lain. Enggano ini merupakan wilayah pulau strategis nasional yang berada di pulau terluar,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu ini.

Staff Legal (Tim Hukum) AKAR Global Inisiatif Ricky Pratama Putra mengatakan, percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano setidaknya ada 3 skema yang mestinya harus dikaji lebih lanjut.

Salah satunya, yaitu skema perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati atau gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.

“Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano,” kata Ricky.

“Ada tiga skema yang bisa dilakukan, pertama sķema pengakuan perlindungan hukum adat yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur, kedua bisa melalui skema desa adat, kemudiàn bisa perda masyarakat adat ini ingin kita coba dibedah bersama stakeholder terkait,” demikian Ricky.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.