Mahasiswa Bengkulu Gelar Unjuk Rasa “Opsen Pajak” Pertanyakan Semangat “Bantu Rakyat” Helmi Hasan

oleh -9 Dilihat
Mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu menggelar aksi demo Pajak Opsen pertanyakan semangat Bantu Rakyat dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.(Foto/Ist)
Mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu menggelar aksi demo Pajak Opsen pertanyakan semangat Bantu Rakyat dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.(Foto/Ist)

Bengkulu- Sejumlah mahasiswa Bengkulu tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (GMBR) menggelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Bengkulu protes dampak kenaikan pajak kendaraan yang dinilai memberatkan, Senin (16/6/2025).

Mahasiswa meneriakkan tagline Gubernur Helmi Hasan dan wakil, Mian “Bantu Rakyat” namun mahasiswa menganggap tak ada langkah-langkah dari gubernur untuk menurunkan kenaikan pajak opsen.

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat dalam kesulitan lalu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pajak opsen. Pemerintah daerah tetap mampu melakukan langkah agar kenaikan pajak itu tak memberatkan rakyat,” kata Sandyya, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Mahasiswa mempertanyakan tagline Helmi Hasan saat kampanye untuk bantu rakyat, namun dianggap mahasiswa Helmi Hasan tidak ada mengambil langkah-langkah cepat atas dampak kenaikan pajak kendaraan.

“Ada dua cara gubernur untuk bantu rakyat. Pertama mengeluarkan kebijakan cepat semacam penundaan berlakunya opsen pajak seperti yayng pernah dilakukan Plt. Gubernur Rosjonsyah sebelumnya. Kedua mengajukan revisi Perda Pajak daerah dan Retribusi daerah nomor 7 tahun 2023,” jelasnya.

Mahasiswa juga mengaku kecewa pada gubernur yang pernah mengirimkan surat revisi Perda ke DPRD namun menurut mahasiswa surat permohonan revisi Perda nomor 7 tahun 2023 gubernur tidak ada meminta secara spesifik tentang revisi menyoal opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Surat permohonan gubernur ke DPRD itu tidak ada meminta revisi pasal opsen PKB dan BBNKB,” ujarnya. Hingga saat ini masyarakat masih mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan hingga 66 persen.

Menurut mahasiswa bila perda direvisi khusus pajak opsen dari 1,2 persen menjadi 0,9 persen maka kenaikan pajak daerah tidak akan berdampak pada masyarakat.

“Kami menagih janji bantu rakyat, kenapa gubernur tidak mengambil langkah cepat. Kenapa harus menunggu revisi Perda yang masih lama dibahas,” jelas mahasiswa lain.

“Pajak motor saya sebelumnya Rp 260 naik jadi Rp 430 ribu saya bayar pajak. Benar opsen dari pemerintah pusat namun gubernur, legislatif masih bisa berperan,” lanjutnya.

Mahasiswa juga meminta gubernur belajar dengan provinsi lain dimana terjadi kenaikan opsen pajak namun masyarakat tidak merasakan dampak kenaikan.

“Provinsi Sumse saat ini tidak ada gejolak dampak kenaikan pajak karena pemerintah daerah sudah mengambil langkah antisipasi, berbeda dengan Bengkulu yang ada menyalahkan pemerintah sebelumnya,” kata mahasiswa.

Kronologis Ricuh Opsen

Kenaikan pajak opsen pajak dimulai dari disahkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini bertujuan untuk meningkatkan pajak daerah yaitu melalui Opsen Pajak Daerah atas tiga jenis pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ini menjawab atas keinginan Pemda kabupaten dan kota agar cepat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD). UU yang lama mengatur pendapatan pajak kendaraan diterima Pemprov baru dibagikan ke kabupaten melalui Dana Bagi Hasil (DBH), namun karena lama ditransfer ke daerah serta bertujuan memotivasi daerah meningkatkan pajak maka dibuatlah UU 1 tahun 2022.

Dalam UU juga mengatur tambahan opsen pajak maksimal sebesar 66 persen guna memenuhi pendapatan daerah kabupaten/kota, termasuk perhitungan opsen pajak.

Selanjutnya, UU ini juga menjelaskan pemberlakuan seharusnya mulai 5 Januari 2025, namun pemerintah pusat melihat perlu adanya upaya mitigasi agar tidak terjadi kejutan mendadak di masyarakat maka dibuatlah masa transisi untuk mitigasi.

Masa transisi dan mitigasi ini dikuatkan dengan edaran Mendagri kepada gubernur nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 20 Desember 2024.

Edaran Mendagri itu berisi, pertama memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Kedua, Menetapkan keputusan gubernur atas keringanan, gubernur diperintahkan melakukan sosialisasi.

Surat edaran Medagri ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dengan mengeluarkan SK gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/Atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tertanggal 6 Januari 2025.

SK tersebut berisi besaran keringanan 24,7 persen atas dasar pengenaan atas dasar PKB kendaraan bermotor pribadi dan badan. Kedua, keringanan 37,25 persen atas dasar pengenaan BBNKB roda empat dan keringanan 49.8 persen atas dasar pengenaan BBNKB roda dua.

SK gubernur berlaku mulai 7 Januari 2025 berakhir 7 Mei 2025. Jadi tujuannya untuk sosialisasi ke masyarakat dan menjaga gejolak efek kejut. Namun tugas itu tidak dilakukan sehingga saat tanggal 8 Mei 2025 opsen pajak berlaku masyarakat banyak tidak tahu.

Pasca 7 Mei 2025 pajak menjadi naik, masyarakat bergejolak karena kenaikan signifikan, mahasiswa protes. Lalu gubernur merespon dengan mengirim surat revisi perda ke DPRD.

 

Reporter : FIR

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.