KI Bengkulu Gelar Sidang Perdana Kasus Sengketa Informasi

oleh -49 Dilihat
Komisi Informasi (KI) Bengkulu menggelar sidang perdana tahun 2025 atas kasus sengketa informasi di Desa Batu Giling, Kabupaten Kepahiang, Rabu 16 April 2025.(Foto/Ist) .
Komisi Informasi (KI) Bengkulu menggelar sidang perdana tahun 2025 atas kasus sengketa informasi di Desa Batu Giling, Kabupaten Kepahiang, Rabu 16 April 2025.(Foto/Ist).

Bengkulu-Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu masa bakti 2024–2028, menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik, Rabu (16/4/2025). Sidang ini menjadi langkah awal KI Bengkulu tahun 2025 untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi publik, terutama terkait tata kelola dana desa.

Dalam sidang tersebut, terdapat tiga perkara yang disidangkan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah perkara dengan nomor registrasi: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025, yang melibatkan Jajat Wijaya sebagai pemohon, melawan Pemerintah Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang sebagai pihak termohon.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri atas Wilkanife sebagai Ketua, dan dua anggota, yakni Farternesi dan Novriadi. Junaidi Arfian Kasip ditunjuk sebagai mediator dalam sengketa ini, sementara Sjaril Fahmi bertugas sebagai panitera pengganti.

Pemeriksaan awal berlangsung lancar dengan kehadiran kedua belah pihak. Kepala Desa Benuang Galing hadir langsung mewakili pemerintah desa sebagai termohon.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mengatakan, proses sidang berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia berharap, melalui penyelesaian sengketa ini, kesadaran pemerintah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik semakin meningkat, khususnya di tingkat desa.

Jajat Wijaya mengungkapkan alasan dirinya mengajukan permohonan sengketa informasi. Ia merasa permintaan informasi yang dia ajukan kepada Pemerintah Desa Benuang Galing tidak pernah direspons.

Menurutnya, sebagai warga desa, ia berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola. Ia menyoroti tidak terlihatnya hasil dari program-program desa, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran.

“Sebagaimana kita ketahui, pagu dana desa yang dikelola setiap tahun cukup besar. Saya ingin tahu secara rinci ke mana saja dana itu digunakan. Ketika informasi tertutup, bisa saja kepala desa menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jajat kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya pembagian bantuan lampu penerangan pada tahun 2022 yang berasal dari dana desa. Bantuan itu diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tinggal di desa. Namun, Jajat yang merupakan penduduk resmi dengan KK dan KTP Desa Benuang Galing, mengaku tidak mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan malah diberikan kepada warga yang hanya berdomisili, bukan yang secara administratif tercatat sebagai warga desa. Saya merasa ada perlakuan diskriminatif dari pemerintah desa terhadap saya,” tambahnya.

Jajat menyesalkan sikap tertutup dari pemerintah desa dalam menjalankan program-program desa, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pembangunan. Menurutnya, kurangnya transparansi dalam pemerintahan desa dapat menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat desa.

Komisi Informasi Bengkulu menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi, sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Harapannya, kedua pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa perlu menempuh jalur hukum yang lebih panjang.

Melalui sidang ini, KI Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak masyarakat terhadap informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan transparan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas hingga ke tingkat desa.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.