Ketum Foksi Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

oleh -10 Dilihat

Jakarta – Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi), Muhamad Natsir Sahib, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026), Natsir yang akrab disapa Cak Natsir mengatakan, setiap tindakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan dan kebutuhan dalam rangka penegakan hukum. Menurutnya, Polri memiliki tugas mengayomi masyarakat serta menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi lembaga pendidikan belum memiliki izin resmi, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Terkait langkah kepolisian mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga, Cak Natsir menilai tindakan tersebut perlu dipahami dalam konteks penanganan perkara secara menyeluruh.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi.

Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan di asrama santriwati.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut.

Menanggapi beragam pandangan tersebut, Cak Natsir mengajak masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

 

Editor  : Usmin


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.