Bengkulu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama Tim Gegana Brimob, Polda Bengkulu memusnahkan sebanyak 351 butir peluru dari senjata api (Senpi) ilegal hasil operasi Polda pada April 2023 lalu.
“Ratusan amunisi dari Senpi ilegal ini dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri,” kata Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Barang Bukti, Marjek Ravilo, Senin (3/2/2025).
Marjek Ravilo menjelaskan, barang bukti amunisi tidak termasuk barang berbahaya maka pemusnahannya dukup dilakukan di Kejari Bengkulu, dibantu Brimob Polda Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini, katanya merupakan hasil tangkapan Polda Bengkulu pada April 2023, ketika polisi membongkar tempat pembuat senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang sudah beroperasi sejak 2012.
Dalam kasus senpi ilegal ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, serta 102 pucuk senpi ikut diamankan. Kelima tersangka tersebut yakni AM (52) berperan sebagai pembuat, pemilik serta penjual senpi ilegal. HM (47) berperan sebagai pemilik dan pembeli, R (38) pemilik, S (38) pemilik, dan So (45) pemilik.
Para tersangka berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu, petugas Lapas, petani dan lainnya. Vonis pengadilan menjatuhkan penjara 2 tahun kepada AM (51) karena merakit, kepemilikan dan menjual senjata api rakitan ilegal.
Empat terdakwa lainnya yaitu H (47), R (38), S (38) dan S (45) dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan, karena membeli dan pemilik senjata api ilegal.
Reporter : FIR
Editor : Usmin