Bengkulu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu, menetapkan tersangka dan menahan empat orang pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur, Selasa (20/5/2025).
Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktir DPRD dengan kerugian negara Rp 11 miliar dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp 21 miliar, tahun anggaran 2023.
Keempat tersangka, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ar, mantan Kabag Humas Ro, mantan Kabag Umum Ho, dan Hl sebagai mantan Kasubag Setwan Kaur.
Kajari Kaur Pofizal, dan Kasi Pidsus Bobby M Ali Akbar menyatakan, keempat tersangka terbukti melawan hukum modus perjalanan dinas fiktif.
“Para tersangka meminta orang lain mendirikan travel agen. Setelah travel agen berdiri para tersangka bekerja sama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan,” ujar Kajari, Pofrizal dalam konfrensi persnya, Selasa (20/5/2025).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kajari juga mengumpulkan uang titipan sebesar Rp 2 miliar di rekening khusus Kejari Kaur dan Rp.3,3 miliar di Kasda Pemda Kaur.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari Kaur, Bengkulu, Pofrizal, melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, menyatakan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif anggota DPRD mencapai Rp 11 miliar Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada Rp 11 miliar dari total dana Rp 16 miliar dana kegiatan,” kata Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/1/2025).
Perjalanan dinas fiktif itu bermodus menggunakan nama staf DPRD dan honorer, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.
Reporter : FIR
Editor : Usmin
]