Bengkulu– Penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Lebong, Bengkulu, memasuki tahap baru. Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang diterima penyidik Polres Lebong pada 26 Oktober 2026 menunjukkan hasil identik antara sampel yang diperiksa.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Imam.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong setelah dilaporkan pada 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, sejumlah saksi, dan pihak yang sebelumnya dilaporkan.
Korban yang masih berusia 15 tahun menjalani pemeriksaan kesehatan hingga melahirkan pada 23 September 2026. Dua hari kemudian, penyidik mengambil sampel darah untuk pemeriksaan DNA dan mengirimkannya ke laboratorium forensik di Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 belum menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Penyidik kemudian kembali mendalami keterangan korban.
Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, korban menyebut keterlibatan kakak kandungnya. Polisi selanjutnya memeriksa yang bersangkutan dan mendalami keterangannya dalam rangkaian penyidikan.
Pada 9 Oktober 2026, penyidik kembali mengirimkan sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Hasilnya diterima pada 26 Oktober 2026 dengan keterangan identik.
Sebelumnya, setelah gelar perkara, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum. Hasil pemeriksaan DNA terbaru selanjutnya akan didalami bersama alat bukti lain dalam penyidikan.
Imam menegaskan, penyidik akan melengkapi dan mengonfirmasi seluruh alat bukti agar penanganan perkara berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Editor: Usmin










