Gubernur Rohidin Serahkan SK Perhutanan Sosial ke Petani Lebong dan Rejang Lebong

oleh -164 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie foto bersama masyarakat dan pimpinan instansi terkait usai menyerahkan SK izin perhutanan sosial kepada petani di Kecamatan bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dan petani di Kecamatan Rimbo Pengadang.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie foto bersama masyarakat dan pimpinan instansi terkait usai menyerahkan SK izin perhutanan sosial kepada petani di Kecamatan bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dan petani di Kecamatan Rimbo Pengadang.(Foto/Ist)

Lebong- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengunjungi daerah perbatasan Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong untuk menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Izin Perhutanan Sosial untuk Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dan Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (6/12/2022).

Gubernur Rohidin berpesan agar SK izin Perhutanan Sosial ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kelestarian serta habitat yang ada di dalamnya.

Perhutanan Sosial sendiri adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat.

Untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Pesan saya kelola lahan ini dengan baik, ikuti aturan – aturannya, tujuannya untuk kepentingan kita bersama, supaya hutan ini tetap selamat dan kita bisa mendapatkan manfaat yang besar,” pinta Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Iwan selaku Ketua Gapoktanhut Telaga 7 Warna yang menerima SK izin Perhutanan Sosial mengungkapkan bahwa Dusun Air Nipis, Desa Air Bening ini memiliki banyak potensi lokal. Dukungan pemerintah dengan adanya SK ini masyarakat dapat memanfaatkan potensinya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Iwan menambahkan bahwa sebelum adanya SK masyarakat khususnya petani merasa resah dan khawatir terlebih jika bertemu dengan Polisi Hutan. “Sebelum adanya SK kita petani resah, kita merasa ilegal, jadi mohon maaf kalau ada polisi hutan kita takut, tetapi dengan adanya izin ini kita bersinergi, kita bermitra dengan polisi hutan supaya lebih maju lagi,” ujar petani ini.

Iwan berharap kepada Gubernur Rohidin agar pengelolaan hutan masyarakat itu berjalan dengan lancar, serta Reforma Agraria juga dapat terealisasi, seperti janji Presiden Joko Widodo yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) khususnya wilayah Dusun IV Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong agar segera terealisasi, itu harapan kami untuk bapak Gubernur Rohidin,” harap Iwan.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.