Gubernur Rohidin: Penyaluran Zakat dan Infaq Harus Berdampak di Masyarakat

oleh -251 Dilihat

Bengkulu-Produktivitas pengumpulan zakat yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu, seperti Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, dan pejabat beragama Islam harus benar-benar terlaksana secara efektif.

Hal ini diungkapkan Gubernur Rohidin Mersyah, saat Sosialisasi Surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.329.B.1 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, bertempat, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis lalu.

Ia mengatakan, nantinya dana zakat akan bermanfaat bagi masyarakat, bisa dalam bentuk beasiswa, pembangunan rumah layak huni, pengobatan penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS, ataupun untuk persoalan-persoalan kebencanaan, dan tentu masih banyak lagi,” jelasnya.

Namun, Baznas perlu terus membangun kepercayaan di masyarakat, dengan begitu masyarakat pasti akan giat ikut berzakat. Jadi, Baznas bukan sekedar mengumpulkan, menyalurkan zakat, tetapi harus ada dampaknya di masyarakat.

“Bukan sekedar percaya, namun perlu hadirkan dampaknya. Jika perlu, buat grafik data, dokumentasikan dan petakan betul program jangka pendek dan jangka panjangnya sehingga lebih jelas manfaat bantuan yang disalurkan Baznas. Apakah benar berhasil meningkatkan kesejahteraan maupun membantu mengentaskan kemiskinan,” tanya Rohidin.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Noor Achmad mengungkapkan, Baznas memiliki peran strategis untuk mengurangi kemiskinan dan stunting serta Baznas telah berupaya untuk mensejahterakan umat di berbagai daerah.

Terbukti, banyak yang telah dikerjakan Baznas sebelum dan saat pandemi Covi-19. Selain itu, Baznas juga membantu orang-orang yang terdampak bencana alam di Tanah Air.

“Peran Baznas sangat dibutuhkan masyarakat (yang membutuhkan pertolongan atau mustahik) dan dibutuhkan mereka pemberi zakat atau muzaki,” ungkapnya.(mc/rga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.