Gubernur Rohidin Canangkan Kabupaten Rejang Lebong Bebas Pungli

oleh -322 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi dan Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie (keempat dari kanan) foto bersama dengan pihak-pihak terkait usai pencanangan Kabupaten Rejang Lebong Bebas Pungutan Liar alias pungli.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi dan Asisten II Pemprov Bengkulu, Fachriza Razie (keempat dari kanan) foto bersama dengan pihak-pihak terkait usai pencanangan Kabupaten Rejang Lebong Bebas Pungutan Liar alias pungli.(Foto/Ist)

Rejang Lebong-Fungsi pemerintahan yang utama adalah pelayanan disamping fungsi regulasi dan fungsi pemberdayaan. Fungsi pelayanan tidak akan berjalan dengan baik jika masih ada 3 hal, yakni KKN, pungli dan sumber daya manusia (SDM) tidak berkualitas.

Selama tiga hal ini masih ada dikomponen pemerintah, maka tidak akan mungkin bisa diwujudkan pelayanan prima seperti tuntutan masyarakat. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada acara Pencanangan Kabupaten Rejang Lebong Bebas Pungli, bertempat di rumah dinas Bupati Rejang Lebong, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan unit-unit pendidikan, pusat-pusat retribusi, penarikan pajak, kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat merupakan titik potensi terjadinya pungli. Maka pencanangan hari ini adalah bentuk keseriusan bagaimana membuat sebuah struktur yang sistematis dalam menghilangkan pungli.

“Ini bentuk keseriusan kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi tuntutan utama bagi masyarakat kita secara berjenjang,” kata Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa setelah pencanangan ini dilakukan, perlu diikuti dengan pengawasan. Dimana pengawasan tersebut, dapat berjalan dengan baik jika diikuti dengan regulasi yang lengkap.

“Regulasi harus lengkap dulu, karena mengapa, pungli itu bisa terjadi ketika orang membuat sebuah pungutan berapapun besarnya ketika tidak ada dasar regulasinya, maka itu dikatakan liar.
Jika aturannya ada peruntukan regulasinya jelas, tidak ada masalah,” tambah Gubernur Rohidin.

Hal senada diungkapkan Bupati Rejang Kabupaten Lebong Syamsul Effendi. Ia mengatakan, pencanangan Kabupaten Rejang Lebong bebas pungli ini merupakan implementasi pencapaian visi dan misi Kabupaten Rejang Lebong, yaitu program pemerintah yang transparan dan akuntabel.

“Kami sudah berkomitmen ASN harus memberikan pelayanan yang bersih, pelayanan kepada masyarakat yang baik dan bebas dari pungli akan mendorong investasi di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Syamsul Effendi.

Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Rejang Lebong yang juga Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin mengungkapkan siap untuk mendukung dan berperan aktif Kabupaten Rejang Lebong dalam menegakkan regulasi dan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

“Kami ingin UPP Saber Pungli Kabupaten Rejang Lebong ini juga berperan aktif dalam membantu Kabupaten Rejang Lebong utamanya adalah meningkatkan pendapatan aksi daerah di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Kompol Edi Syafrudin.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.