Gubernur Bengkulu Resmikan  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2026

oleh -20 Dilihat

Bengkulu — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Helmi melalui unggahan video di akun media sosial TikTok pribadinya pada Ahad (19/4), sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat terhadap program tersebut.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.

Ia menegaskan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Helmi juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan periode pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat kebijakan ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan.
“Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” katanya, di Bengkulu (19/4/2026).


Menurut dia, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

 

Editor. :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.