Bengkulu- Kejaksaan penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan dua tersangka pengeder rokok ilegal atau rokok tanpa mencantumkan lebel kesehatan atau logo setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kedua tersangka, yakni RNS dan PP dengan barang bukti berupa sebanyak 15.000 batang rokok atau setara 750 bungkus. Tersangka merupakan warga Kota Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati melalui Kasi Pidum Rusydi Sastrawan mengatakan kepada wartawan di Bengkulu, Senin (13/1/2025) mengatakan, pelimpahan tersangka kasus pengedar rokok tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan baik tulisan maupun logo ini merupakan yang pertama kali terjadi di Bengkulu.
Sebab, selama ini perkara yang biasa mereka tangani hanya kasus penjualan rokok ilegal tanpa cukai, tapi kasus yang diserahkan ke JPU Kejari Kota Bengkulu kali ini perkara mengedarkan rokok tanpa mencantumkan tulisan kesehatan dan logo.
BAP yang diserahkan penyidik Polda Bengkulu tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Bengkulu.
Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya JPU Kejari Bengkulu melakukan penahanan terhadap 2 tersangka selama 20 hari ke depan. “Tersangka kita titipkan di Rutan Klas IIA Melabero, Kota Bengkulu,” ujarnya.
Penahanan tersangka bertujuan selain untuk memperlancar proses pemeriksaan selanjutnya juga mengantisipasi mereka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo