Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Kaur Rekomendasikan Tutup Sementara Aktivitas PT STI

oleh -84 Dilihat
Hasil rapat lintas komisi DPRD Kaur rekomendasikan penutupan sementara aktivitas PT SNI karena diduga cemari lingkungan.(Foto-MC Kaur)
Hasil rapat lintas komisi DPRD Kaur rekomendasikan penutupan sementara aktivitas PT SNI karena diduga cemari lingkungan.(Foto-MC Kaur)

Kaur-DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu merekomendasikan  penutupan sementara operasional PT Sangga Tani Indonesia (STI) yang bergerak dibidang pengolahan akar kuning di Kecamatan Maje karena diduga mencemari lingkungan.

Rekomendasi ini diambil setelah DPRD Kaur menggelar rapat dengan pendapat (RDP) lintas komisi diruang rapat komisi II DPRD setempat, Senin (20/1/2025).  DPRD Kaur merekomendasikan PT ST ditutup sementara karena menerima laporan dari masyarakat aktibitas dari perusahaan ini mencemari lingkungan.

RDP dibuka Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Maje, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henry Faizal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saryoto, Kepala Desa Suka Menanti, dan perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia.

Masyarakat mengeluhkan polusi udara dan limbah cair yang dihasilkan perusahaan yang bergerak melakukan pengolahan akar kuning tersebut.

Kepala Desa Suka Menanti Burman menjelaskan, upaya mediasi sebelumnya dengan perusahaan belum membuahkan hasil signifikan. Masyarakat melaporkan berbagai dampak kesehatan, seperti sesak napas, pusing kepala, dan penyakit kulit, akibat pencemaran tersebut.

Hadi, salah satu warga menyebutkan, adanya petisi yang ditandatangani 368 warga yang meminta penutupan aktivitas perusahaan tersebut. Hal senada diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto. Ia menjelaskan, PT Sangga Tani telah memiliki NIB, namun izin operasionalnya belum terbit.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan terdaftar dengan KBLI 21021 (pengolahan obat tradisional) tetapi mengajukan KBLI farmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Faizal, menyatakan, PT Sangga Tani belum memiliki Persetujuan Izin Lingkungan (UKL/UPL) sehingga belum diketahui apakah pengolahan limbahnya sesuai standar.

Andi Saputra, perwakilan PT Sangga Tani Indonesia menyatakan, masalah administrasi perusahaan berada di luar kewenangannya, dan pemilik perusahaan berhalangan hadir.

Menanggapi keluhan masyarakat dan penjelasan instansi terkait, beberapa anggota DPRD, seperti Aminuddin Ch dan Ramadi Agustin menyatakan, dukungan terhadap penutupan sementara perusahaan hingga dokumen perizinan lengkap dan dampak lingkungannya dinormalisasi.

Ramadi Agustin juga menyoroti pentingnya pemberdayaan putra daerah dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Kaur.  Sebagai kesimpulan, DPRD Kabupaten Kaur merekomendasikan penutupan sementara aktivitas operasional PT. Sangga Tani sampai waktu yang tidak ditentukan.

DPRD juga meminta pengawasan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tersebut selama masa penutupan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat Maje.

Sumber : MC Kaur

Editor     : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.