Desa Pasar Jumat Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

oleh -188 Dilihat
Pemdes dan masyarakat Desa Pasar Jumat, Kabupaten Kaur menggelar rapat khusus pembentuk Koperasi Merah Putih di desa tersebut.(Foto HB/Kif)
Pemdes dan masyarakat Desa Pasar Jumat, Kabupaten Kaur menggelar rapat khusus pembentuk Koperasi Merah Putih di desa tersebut.(Foto HB/Kif)

Kaur-Pemerintah Desa Pasar Jumat, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat khusus (musyawarah desa khusus/musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Balai Desa Pasar Jumat. Selasa (20/5/2025).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasar Jumat, Juli Aprianto, serta dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda, keterwakilan perempuan, kepala dusun, Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Kecamatan Nasal, Bhabinkamtibmas Polsek Nasal, serta Babinsa dari Kodim 0408/BS-Kaur.

Kepala Desa Pasar Jumat, Juli Aprianto, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu, serta instruksi dari Pemerintah Kabupaten Kaur yang didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Desa PDTT.

“Melalui pendampingan dari tenaga ahli kabupaten dan pendamping desa, kami bersama pemerintah desa menginisiasi pembentukan koperasi ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hari ini, kita bersama-sama menetapkan kepengurusan Koperasi Merah Putih secara musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan semangat kebersamaan,” jelasnya.

Koperasi Merah Putih Desa Pasar Jumat diharapkan menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan, dan membangkitkan semangat generasi muda untuk berwirausaha serta tetap tinggal dan membangun desanya.

Dalam musdesus tersebut, terdapat 10 poin pembahasan utama, yakni: Penetapan nama koperasi, Kedudukan atau alamat koperasi  Bentuk koperasi, Wilayah keanggotaan, Jangka waktu pendirian
Jenis usaha koperasi, Permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah), Modal awal koperasi, Susunan pengurus dan pengawas dan periode jabatan serta pembahasan anggaran dasar koperasi.

Dari musyawarah terebut berhasil menyepakati bahwa simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per bulan. Pada hari pertama pembentukan, telah terdaftar 15 orang anggota, dengan target keanggotaan mencapai 150 orang di Desa Pasar Jumat.

Koperasi ini diharapkan menjadi langkah besar dalam menciptakan kemandirian dan kemajuan ekonomi masyarakat desa.

Reporter : Kif

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.