Bengkulu- Cagub-Cawagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian tidak memenuhi panggilan Baswaslu Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan melakukan tindak pidana pemilu karena diduga membagikan minyak goreng bersubsidi ke masyarakat dan menggelar kampanye menggunakan fasilitas negara PLTA Tes di Kabupaten Lebong.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto yang dihubungi awak media, Minggu (3/11/2024) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan pemeriksaan cagub-cawagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian nomor urut satu (I) sebagai terlapor pada Sabtu (2/11/2024) pada pukul 13.00 WIB, tapi sampai waktu yang ditetapkan paslon Helmi Hasan-Mian tidak mincul di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Kewajiban Bawaslu Bengkulu memanggil untuk diminta klarifikasi terkaiit kebenaran laporan tersebut. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka Bawaslu akan ada pemanggilan,” ujar Eko Sugianto.
Eko menjelaskan, proses penanganan tindak pidana pemilu dalam mekanisme Perbawaslu berlangsung dalam waktu 5 hari, sejak laporan diregistrasi. Pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi ditentukan berdasarkan keputusan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Siapa yang kami panggil ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” tambah Eko.
Ia menambahkan, kehadiran terlapor penting untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang sebenarnya. Meskipun terlapor tidak hadir, Bawaslu tetap melanjutkan proses laporan. “Tidak apa-apa jika tidak hadir, laporan tetap dilanjutkan. Namun, sebaiknya terlapor hadir untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Eko berharap semua tindakan Bawaslu mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari penanganan perkara hingga administrasi surat, yang diatur dalam Perbawaslu. “Format surat dan mekanisme penanganan sudah diatur dalam Perbawaslu. Jika ada yang mempersoalkan surat dan waktu yang mepet, memang aturannya demikian,” jelasnya.
Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran pemilu kampanye terbuka menggunakan fasilitas milik negara PLTA Tess dan diduga membagikan minyak goreng subsidi kepada masyarakat Bengkulu.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo