BKKBN Provinsi Bengkulu Bentuk Tim Anti Suap

oleh -225 Dilihat
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu, Edi Sofyan (Foto HB/Idris)
Plt Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu, Edi Sofyan (Foto HB/Idris)

Bengkulu– Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, telah membentuk tim managemen anti penyuapan secara efektif di lingkungan Perwakilan BKKBN setempat.

Selain itu, Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu juga siap berkomitmen untuk mencegah praktik suap di lingkungan sekitarnya. Dalam rangka mewujudkan implementasi sistem manajemen anti penyuapan, dipandang perlu untuk menetapkan struktur tim sesuai persyaratan dalam SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dimana mewajibkan pembentukan tim anti penyuapan atau sering disebut fungsi kepatuhan anti penyuapan dalam penerapan ISO 37001,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Edi Sofyan, usai persiapan pembentukan tim anti penyuapan di kantornya, Senin (13/11/2023).

Dijelaskan, tim yang dibentuk, meliputi dewan pengarah, manajemen puncak dan fungsi kepatuhan anti penyuapan dan struktur tim SMAP dilaksanakan oleh Kepala, Sekretaris, Ketua Tim Kerja, Fungsional Khusus dan Fungsional Umum.

Pelaksanakan SMAP, kata Plt Kepala BKKBN Bengkulu, telah diatur dalam beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Bahkan juga terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah.

Untuk terwujudkan sebuah lembaga anti penyuapan secara efektif, awak sebuah lembaga lebih awal harus mengenal apa ISO SMAP 37001 dimana fungsinya mengatur sistem manajemen anti-korupsi.

Standar ini menyediakan panduan bagi perusahaan dan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi dengan tujuan untuk membantu sebuah organisasi dalam mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko korupsi yang mungkin terjadi di dalam istansi.

Selain itu, dapat meningkatkan reputasi suatu lembaga. Dengan menerapkan sistem manajemen anti-korupsi yang baik, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan mitra dan masyarakat.

Untuk diketahui bahwa ISO 37001 adalah standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standardisasi yang diterbitkan pada tahun 2016.

Sedangkan tujuan pengembangan standar ini adalah untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan yang mencegah, mendeteksi dan menangani risiko penyuapan dalam suatu organisasi atau lembaga.

Fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan dan penanganan penyuapan di organisasi.(irs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.