Bengkulu-Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, memberikan bantuan alat produksi bagi kelompok pelaku ekonomi mikro di daerah ini. Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju bangsa yang berkualitas dan mandiri.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga, tahun ini Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, menyalurkan bantuan alat produksi bagi kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga akseptor (UPPKA) atau dikenal dengan populer alat teknologi tepat guna (ATTG) untuk meningkatkan produksi kelompok pelaku ekonomi keluarga itu.
“Sebanyak 30 kelompok UPPKA di kampung keluarga berkualitas (KB) yang tersebar di sejumlah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, menerima bantuan ATTG sesuai dengan jenis usaha. Ada tiga kelompok UPPKA di kabupaten dan kota di Bengkulu, telah mendapat bantuan ATTG dari BKKBN Bengkulu, ” kata Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Bengkulu, Edi Sofyan, kepada wartawan di kantornya, Kamis, (11/8/2022)
Tiga kelompok UPPKA di Kota Bengkulu yang mendapat bantuan ATTG, yaitu UPPKA di kampung KB Jalan Gedang, UPPKA Karang Indah, dan UPPKA Rawah Makmur. Sementara Kabupaten Seluma penerimanya adalah UPPKA Purbosari di kampung KB Purbosari, UPPKA Melati di kampung KB Talang Seluai, dan UPPKA Kreatif di kampung KB Desa Napal, Seluma.
Untuk kelompok UPPKA di Kabupaten Kaur, yakni UPPKA Maju Bersama di kampung KB Air Kering II, UPPKA di kampung KB Air Napal, dan kelompok ekonomi keluarga di kampung KB Bungin Tambun I. Di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat UPPKA di kampung KB Ketahun, UPPKA Usaha Sejahtera di kampung KB Desa Marga Sakti, dan UPPKA di kampung KB Arga Makmur.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya dengan pengentasan kemiskinan tehadap kelompok pelaku ekonomi mikro. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pada pasal 48 Ayat 1 bagian (f) menyatakan bahwa salah satu cara melakukan kebijakan pembangunan keluarga dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga adalah dengan meningkatkan peluang dan akses penerimaan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga, jelas Edi.
Di bidang ekonomi, BKKBN melaksanakan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga melalui Program Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKA). Untuk memperkuat fungsi ekonomi keluarga sekaligus memantapkan penerimaan masyarakat terhadap program KB, khususnya untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
Program UPPKA merupakan kegiatan untuk mendukung proram KB, yang anggotanya terdiri dari keluarga yang merupakan akseptor KB. Kegiatan yang dilakukan melalui pembentukan kelompok wirausaha, untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan ini telah dirintis oleh BKKBN sejak tahun 1976, dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga peserta KB agar lebih sejahtera hidupnya.
Usaha yang dilakukan dalam kegiatan UPPKA merupakan model usaha mikro keluarga, namun diharapkan dapat berfungsi menggerakkan roda ekonomi keluarga, sebut Edi Sofyan.
Melalui bantuan alat peningkatan produktifitas pada kelompok UPPKA di Kampung KB itu dapat dapat meningkatkan pendapatan keluarga peserta KB dan masyarakat secara umum, demikian Edi Sofyan. (rs)