Bawaslu Tetapkan Bengkulu sebagai IKP Kategori Rawan Rendah

oleh -155 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri (kedua dari kiri) menghadari acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu.(Foto/Ist)
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri (kedua dari kiri) menghadari acara sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai provinsi dengan tingkat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori Rawan Rendah dengan skor IKP 3,79 point. Hal ini berdasarkan hasil survey dan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) pada Pemilu 2019 dan 2020 lalu.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, di Bengkulu, Selasa (27/12/2022) mengatakan, dengan ditetapkannya Bengkulu sebagai provinsi dengan IKP kategori rawan rendah mengisyaratkan bahwa elemen perpolitikan di Bengkulu, mulai dari partai politik, para kandidat dan masyarakat memang menginginkan politik di Bengkulu berjalan aman dan nyaman.

“Jadi, kalau kita lihat secara keseluruhan Indonesia, Bengkulu itu indeks kerawanannya paling rendah se-Indonesia. Ini membuktikan bahwa dinamika perpolitikan di Bengkulu, memang nyaman dan tidak ada gejolak yang menimbulkan permasalahan yang besar,” kata Sekda Hamka pada acara Sosialisasi IKP dan Pemilu Serentak 2024, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu.

Diketahui terdapat 8 provinsi dengan IKP kategori rawan rendah, yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Skor IKP 20,36), Kalimantan Tengah (Skor IKP 18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12, 69), Jambi (23, 03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20) dan Bengkulu (Skor IKP 3,79).

Kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Sementara itu tujuannya adalah memetakan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.