OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

oleh -20 Dilihat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) sebagai perusahaan modal ventura karena perusahaan tersebut dinilai tidak dapat disehatkan. Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak mampu memenuhi langkah perbaikan hingga berakhirnya masa pengawasan khusus.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.

OJK menjelaskan, PT PVK sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus. OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk menjalankan rencana tindak perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak mampu mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab penetapan status tersebut. OJK kemudian menetapkan perusahaan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK mewajibkan PT PVK menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lainnya. Perusahaan juga harus menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PT PVK wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura serta kepercayaan masyarakat.

Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui surat elektronik portoventurakapital@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.