Soal PSU, KPU Bengkulu Selatan Tunggu Instruksi Pusat, Polda Kirim Brimob

oleh -14 Dilihat
Anggota Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri.(Foto-Istimewa)
Anggota Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seperti diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perintah MK tersebut, menyusul didiskualifikasinya Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi karena dianggap telah menjadi bupati dua periode.

Wiwin Hendri, mengatakan KPU Bengkulu Selatan sejauh ini masih menunggu regulasi dan mekanisme seperti apa soal PSU yang diperintahkan MK dari KPU RI.

“Sesuai putusan MK pelaksanaan PSU 60 hari dari putusan dibacakan, Senin (24/2/2025). Terkait debat, kampanye, pertemuan dan lain-lain seperti apa mekanismenya kami masih menuggu regulasi dari KPU RI,” ujar Wiwin saat diwawancarai melalui telepon, Rabu (26/2/2025).

Selanjutnya selain KPU, sebanyak 50 personel dari Sat Brimobda Polda Bengkulu dikirimkan ke Mapolres Bengkulu Selatan dalam upaya antisipasi pengamanan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Cabup, Gusnan Mulyadi, Selasa (25/2/2025).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir membenarkan pengiriman pasukan Brimob dalam upaya antisipasi pengamanan setelah keluarnya putusan MK pada Senin (24/2/2025).

“Terimakasih untuk masyarakat Bengkulu Selatan yang bersama menjaga kondusifitas kemanan serta tidak terpancing setelah putusan MK,” kata AKBP Florentus Situngkir saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, penambahan personel Brimob dikirim dari Sat Brimobda Polda Bengkulu, saat ini telah bertugas di Mapolres Bengkulu Selatan. “Ada 50 personel Brimob yang diperbantukan melakukan pengamanan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian siap membantu penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai perintah MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode.

Sidang putusan MK ini ada pada sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025). Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.

Keputusan MK ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah selisih 818 suara dari pasangan Gusnan-Ii Sumirat.

Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, unggul tipis atas Rifai-Yevri yang memperoleh 37.150 suara. Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menyatakan bahwa pasangan Gusnan-Ii Sumirat tidak sah sebagai peserta Pilkada.

“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat bertentangan dengan putusan MK, khususnya pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan putusan MK Nomor 129/2024 halaman 68,” kata Agustam.

Ia menegaskan bahwa putusan MK 129/2024 secara tegas memerintahkan KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya dalam menghitung masa jabatan kepala daerah. “Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, KPU harus segera menjadwalkan PSU di Bengkulu Selatan tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.

Reporter : FIR

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.