Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon Tidak Curi Start Kampanye PSU Pilkada

oleh -126 Dilihat
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat.(Foto-Humas Bawaslu BS)
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat.(Foto-Humas Bawaslu BS)

Bengkulu Selantan-Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada daerah ini untuk tidak curi start kampanye.

Berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 03 tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.

Jadwal kampanye akan dimulai pada Rabu (26/3/2025) hingga Selasa (15/4/2025) atau selama 21 hari. “Surat imbauan sudah kami berikan agar seluruh paslon taat aturan dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal atau curi start. Karena untuk paslon lain selain calon pengganti sudah ditetapkan termasuk nomor urut juga tidak ada perubahan,” kata Arif.

Ia menambahkan, kampanye merupakan bagian pendidikan pemilih. Dibutuhkan keseriusan bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk penetrasi masyarakat pada masa kampanye. Diimbau  para paslon bupati dan wakil bupati Bengku lu Selatan mengedepankan sosialisasi visi misi mereka, serta mempersiapkan diri adu gagasan dalam meraih simpati dari para pemilih.

“KPU juga sudah mengatur di masa kampanye itu ada satu kali debat publik atau debat terbuka antar calon. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain sesuai regulasi. Ada juga iklan media massa selama 14 hari terhitung sejak 2 April hingga 15 April,” tambah Arif.

Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta agar KPU memastikan bahwa izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi pasangan calon, sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.

Termasuk laporan awal dana kampanye (LADK) pun wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.

Sumber : Humas Bawaslu Bengkulu Selatan

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.