Tahun 2024, Pengadilan Agama Bengkulu Tangani  899 Kasus Penceraian

oleh -19 Dilihat
Kantor Pengadilan Agama Bengkulu.(Foto-Dokumen)
Kantor Pengadilan Agama Bengkulu.(Foto-Dokumen)

Bengkulu- Sepanjang tahun 2024, kasus penceraian tercatat di ​Pengadilan Agama Bengkulu sebanyak 899 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 213 kasus gugat cerai talak diajukan suami, dan 686 kasus lainya dugatan cerai diajukan istri.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bengkulu, M Sahri, di Bengkulu, Sabtu (25/1/2025). Ia mengatakan, sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh istri, hal ini mencerminkan adanya tekanan dan ketidakpuasan dalam rumah tangga.

“Faktor mayoritas menjadi alasan utama perceraian karena ketidakmampuan suami memenuhi nafkah, sehingga menjadi pemicu perselisihan,” ujar Sahri.

Selain itu, penyebab gugatan cerai lainnya perselingkuhan, terutama oleh pihak laki-laki, turut memperburuk keadaan. Tindakan seperti judi online, mabuk-mabukan, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan perceraian.

Pengadilan Agama Bengkulu, katanya menerapkan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016. Pasangan yang berseteru diberikan kesempatan untuk mencari solusi damai lewat mediasi, agar tidak bercerai.

Sahri menyoroti dampak perceraian terhadap anak-anak. Anak-anak sering menjadi korban yang tidak terlihat dalam perceraian, dan perubahan besar ini bisa memengaruhi perkembangan emosional dan psikologis mereka.

Untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, kata Sahri pentingnya komunikasi yang baik, rasa tanggung jawab, dan saling menghormati. Pasangan juga disarankan untuk menyelesaikan konflik dengan kepala dingin tanpa melibatkan emosi berlebihan.

 

Reporter : Eka Agustin

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.