KPU Kota Bengkulu Pasang Spanduk Kampanye Peserta Pilwakot 2024

oleh -20 Dilihat
KPU pasang APK lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu peserta pilkada 2024 di sejumlah lokasi strageis di Kota Bengkulu.(Foto-RRI.CO.ID)
KPU pasang APK lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu peserta pilkada 2024 di sejumlah lokasi strageis di Kota Bengkulu.(Foto-RRI.CO.ID)

Bengkulu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, telah memasang spanduk alat peraga kampanye (APK) lima pasang calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu peserta pilwakot pada pilkada serentak 2024.

Pemasangan APK lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu yang akan bertarung pu, ad pilkada 27 November 2024 mendatang, sebagai bentuk fasilitasi KPU terhadap peserta pilwakot tersebut, sekaligus menyukseskan pesta demokrasi di daerah ini.

Anggota Kota Bengkulu, Irwansyah kepada wartawan di Bengkulu, Minggu (20/10/2024) mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 489 Tahun 2024, alat peraga kampanye yang difasilitasi meliputi berbagai jenis reklame, termasuk papan reklame, baliho, umbul-umbul, dan spanduk.

“KPU Kota Bengkulu memfasilitasi APK bagi kelima paslon dengan jumlah dan lokasi yang harus sama untuk memastikan keadilan,” ujarnya.

Fasilitas APK yang disediakan KPU Kota Bengkulu bagi kelima paslon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu meliputi, papan reklame (billboard) berukuran 4 x 6 meter sebanyak satu buah untuk setiap paslon, baliho berukuran 3 x 4 meter sebanyak sepuluh buah untuk seluruh pasangan calon, serta umbul-umbul berukuran 3 x 0,8 meter sebanyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

Selain itu, setiap paslon juga akan mendapatkan dua spanduk berukuran 1 x 4 meter untuk setiap desa atau kelurahan. “APK peserta pilkada 2024 di Kota Bengkulu kita pasanng di lokasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Irwansyah menambahkan, KPU Kota Bengkulu tidak hanya memfasilitasi APK, tetapi juga akan mendukung iklan kampanye di media massa. Fasilitas penayangan di media cetak dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang.

Setiap pasangan calon akan mendapatkan satu halaman di media cetak, serta sepuluh spot iklan berdurasi maksimal 30 detik di stasiun televisi dan sepuluh spot berdurasi 60 detik di stasiun radio.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan semua pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian Irwanyah.

Reporter   : RRI/Usmin

Editor        : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.