Diduga Melanggar Persyaratan, Caleg DPRD Kota Bengkulu Asal PKB Diprotes

oleh -81 Dilihat
Zalman Putra kuasa hukum pelapor caleg DPRD Kota Bengkulu dari PKB Ribta Zul Suhri memberikan keterangan pers atas protes pelantikan M Rizaldy sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu masa bakti 2024-2029, Sabtu 28 September 2024.(Foto Harapanbaru-Usmin)
Zalman Putra kuasa hukum pelapor caleg DPRD Kota Bengkulu dari PKB Ribta Zul Suhri memberikan keterangan pers atas protes pelantikan M Rizaldy sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu masa bakti 2024-2029, Sabtu 28 September 2024.(Foto Harapanbaru-Usmin)

Bengkulu- Salah seorang calon anggota legislatif DPRD Kota Bengkulu Pileg 2024 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ribta Zul Suhri memprotes pelantikan M Rizaldy caleg terpilih PKB Dapil I sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu masa bakti 2024-2029

Kuasa Hukum pelapor Zalman Putra kepada wartawan, di Bengkulu, Sabtu (28/9/2024) mengatakan, protes disampaikan karena secara Hukum M Rizaldy tidak sah menjadi anggota DPRD, dan tidak bisa dilantik. Alasanya, M Rizaldy diduga melanggar persyaratan yang ditetapkan KPU sebagai caleg DPRD Kota Bengkulu dan persyaratan partai yang mengusung caleg bersangkutan.

“Kami protes terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, lantaran syarat Rizaldy untuk menjadi caleg tidak terpenuhi karena dia mantan terpidana yang bebas tahun 2021,” ujarnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor perkara 105/Pid.Sus/2020/ PN Pga dan terbukti bersalah dengan pidana kurungan 7 bulan penjara.

M Rizaldy didakwa dengan undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 311 ayat 5, pasal 315, pasal 310 ayat 4 Jo pasal 315 dan Jo pasal 56 ke 2 KUHP.

M Rizaldy merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang-Bengkulu, masuk ke dalam jurang Liku Lembatang Kota Pagar Alam pada bulan November 2019 lalu.

Apa yang dilakukan terlapor, kata Zalman melanggar PKPU Nomor 10 tahun 2023, setelah bebas dari masa hukuman yang bersangkutan harus menjalani masa jeda selama 5 tahun. Namun, faktanya terlapor belum sampai 5 tahun masa jeda atau sekitar 2 tahun 8 bulan, dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

Rizaldy juga dinilai melanggar peraturan PKB nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk tenis rekrutmen dan seleksi caleg PKB untuk Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024.

Terlapor baru bergabung ke PKB satu hari sebelum penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Kota Bengkulu, terlapor bisa mendaftar sebagai calon anggota DPRD dari partai PKB karena ada salah satu calon dari partai tersebut mengundurkan diri.

Pada DCT terlapor mendapatkan nomor urut 2 dapil 1 Kota Bengkulu dan pelapor mendapatkan nomor urut 3 dapil sama. Dalam perolehan suara terlapor menduduki nomor urut 1 dan pelapor menduduki nomor urut 2 dengan selisih perolehan sekitar 500 suara.

“Terlapor bergabung di PKB sehari sebelum penyerahan DCT. Dalam aturan PKB, dia harus mengkuti proses-proses, pendaftaran, seleksi adminitrasi, uji kelayakan publik dan ada masa diumumkan di media, dari sanalah caleg dari PKB ini bisa diketahui layak atau tidak. Namun, hal ini tidak dilakukan caleg Rizaldy,” tambahnya.

Zalman mengatakan, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Kota Bengkulu, dan sudah ada jawabanya. “Apa yang dilakukan terlapor bukanlah pelanggaran Pemilu, tetapi terlapor diduga telah melanggar undang-undang. Bawaslu menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di internal partai,” ujar Zalman.

“Ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan terlapor dan tujuan surat tersebut, DPC PKB Kota Bengkulu serta sudah kita surati hari Rabu kemarin dan saat ini masih menunggu jawabannya,” terang Zalman.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat yang dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2024) mengakui pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum mantan caleg PKB DPRD Kota Bengkulu, Zalman Putra terkait dugaan pelanggaran peryaratan caleg PKB terpilih dari Dapil I DPRD Kota Bengkulu, M Rizaldy.

“Benar, Bawaslu Kota Bengkulu menerima laporan kuasa hukum dari caleg PKB atas nama Ribta Zul Suhri yang melaporkan caleg PKB terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu, M Rizaldy karena diduga melanggar persyaratan sebagai caleg DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Namun, laporan tersebut tidak bisa diproses Bawaslu Kota Bengkulu, karena waktunya sudah habis dan masalah ini diserahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyikapinya.

“Masa tahapan sudah lewat, tidak ada lagi kewenangan Bawaslu untuk menanggapi laporan tersebut, makanya masalah ini kita serahkan ke partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bawaslu tidak ada kewenangan lagi untuk menangani masalah tersebut”, ujar Rahmat Hidayat.

Sekretaris DPC PKB Kota Bengkulu Riskan membenarkan adanya polemik tersebut, dan saat ini DPC PKB Kota Bengkulu belum bisa memutuskan masalah tersebut.

DPC PKB Kota Bengkulu masih mempelajari surat dari Bawaslu Kota Bengkulu, terkait pemberitahuan status laporan M Rizaldy yang menyebut terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami masih mempelajari apa yang dimaksud pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya. Karena apapun keputusan kami, akan berpengaruh pada status Rizaldy sebagai anggota dewan terpilih,” pungkas Riskan seperti dilansir Berita Ekspress.com,Sabtu (28/9/2024).

Sementara itu, terlapor M Rizaldy yang dihubugi melalui telepon WhatsApp, Minggu (29/9/2024) mengatakan, pihak terlapor membaca PKPU No 10 tahun 2023 tidak lengkap dan sepotong-sepotong. Soalnya, dalam PKPU tersebut menyatakan terpidana dengan ancaman 5 tahun ke atas ada kecuali akibat ke alpaan. Sedangkan kasus yang dialaminya pidana kecelakaan bukan tindak pidana lain.

Sementara itu, pada saat dirinya mengurus surat keterangan catatan kriminal (SKCK) di Kepolisian sebagai syarat untuk menjadi caleg DPRD Kota Bengkulu, dijelaskakn ke pihak kepolisan pidana yang dialami akibat kecelakaan bus bukan pidana lain.

“Jadi, saya sangat transparan dan tidak ditutupi-tutupi, semuanya saya jelaskan dengan polisi ketika mengurus SKCK. Saya kira semuanya jelas dan tidak ada peraturan pemilu yang dilanggar,” ujar M Rizaldy.

Ia menjelaskan, kasus pidana yang dialaminya bukan sebagai sopir bus mengalami kecelakaan, tapi selaku pemilik kendaraan atau Owner yang bertanggungjawab atas musibah tersebut. “Jadi, saya bukan sopir tapi sebagai onwer atau pemilik bus kecelakaan tersebut,” tegasnya.

Rizaldy mengaku dengan muncul berita soal caleg dirinya di media cetak dan online, pihaknya banyak mendapat telepon dari keluarga korban kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumsel karena kecewa masalah yang sudah selesai diungkit-ungkit kemmbali.

“Masalah ini, akan saya konsultasi dulu dengan pengacara saya dan akan memberikan keterangan pers untuk menjelaskan masalah ini sejelas-jelasnya. Saya kira masalah pencalegkan tidak ada masalah karena sudah klier di Bawaslu dan penetapan saya sebagai DCT dari PKB Kota Bengkulu tidak ada masalah,” ujar Rizaldy.

Reporter : Usmin

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.