Bengkulu- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023. Pengesahan Raperdan pajak daerah dan retrubusi daerah menjadi perda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023).
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri sebagai pimpinan rapat mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut, disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan Provinsi Bengkulu, menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.
Keputusan bersama tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan, Gubernur Rohidin Mersyah, disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi fraksi, di mana semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu,” kata Pimpinan rapat Ihsan Fajri.
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana seluruh fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.
Gubenur Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Diakuinya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya. ”
Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubernur Rohidin, usai mengikuti rapat paripurna tersebut.(min)