Perburuan Panjang DPO Penembak Brigpol Ronald Enok Berakhir di Tingginambut

oleh -20 Dilihat

PUNCAK JAYA – Perjalanan seorang pria berinisial T.T., 21 tahun, di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis sore, 5 November 2026, berakhir di tangan aparat.

Ia sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage ketika personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menghentikan perjalanan mereka.

T.T. bukan orang yang asing bagi aparat. Namanya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya yang tewas ditembak pada Januari 2025. Penangkapan itu sekaligus membuka kembali babak pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan anggota polisi tersebut.

Menurut Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, T.T. berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Polisi kemudian melakukan tindakan penegakan hukum yang disebutnya tegas dan terukur.

Dalam peristiwa itu, T.T. mengalami luka tembak pada kaki kiri. Ia sempat dibawa ke RSUD Mulia untuk memperoleh penanganan medis sebelum diterbangkan ke Jayapura dengan pengawalan aparat guna menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Polisi juga mengamankan A.W. untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polres Puncak Jaya. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan warga tersebut dalam perkara yang membelit T.T.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta beberapa perlengkapan pribadi.

Penembakan di Jalan Pulang

Kasus yang menyeret nama T.T. bermula pada Selasa, 21 Januari 2025. Hari itu, Brigpol Ronald M. Enok sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Puncak Jaya.

Setelah selesai, Ronald dalam perjalanan pulang. Namun, perjalanan tersebut tak pernah sampai ke tujuan. Di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api.

Peluru mengenai dada kanan dan menembus hingga ke bagian belakang tubuhnya. Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. Penyidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk T.T.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Dalam perkara ini, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal primair yang diterapkan adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan T.T. bukan kali pertama aparat memburu orang-orang yang diduga terkait dengan penembakan Ronald. Sebelumnya, seorang DPO berinisial K.E. telah ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025.

K.E. diamankan di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Menurut Yusuf Sutejo, K.E. juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan tersebut.

Dengan tertangkapnya T.T., penyidik kini memiliki kesempatan untuk memperdalam rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Ronald. Polisi menyatakan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Yusuf mengatakan kelompok yang diduga berkaitan dengan T.T. merupakan bagian dari KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen. Kelompok tersebut termasuk dalam jaringan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Namun, penyidikan belum berhenti pada penangkapan. Aparat masih harus mengurai peran masing-masing pihak dan menguji dugaan keterlibatan mereka melalui alat bukti.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat.

Menurut dia, operasi akan tetap mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan keselamatan warga dalam setiap tindakan di lapangan.

Di tengah upaya pengejaran tersebut, polisi juga meminta masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.

Bagi aparat, penangkapan T.T. menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan pembunuhan Brigpol Ronald M. Enok. Namun, bagi keluarga korban dan masyarakat Puncak Jaya, proses hukum belum selesai. Masih ada pertanyaan yang harus dijawab: siapa saja yang terlibat, bagaimana peran masing-masing, dan sejauh mana jaringan di balik penembakan itu bekerja.

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada pengembangan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

 

Editor.  :  Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.