Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghadirkan layanan pembayaran melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melunasi pajak secara daring tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut untuk membayar PBB tepat waktu.
Menurut Noni, pembayaran PBB berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, antara lain di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Pembayaran melalui Livin’ by Mandiri dapat dilakukan dengan memilih menu Bayar/VA, kemudian masuk ke kategori Pajak. Wajib pajak selanjutnya mengetik “PBB” pada kolom pencarian dan memilih layanan e-PBB dengan kode 50007.
Setelah itu, wajib pajak memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu memilih menu Lanjutkan.
Sebelum mengonfirmasi transaksi menggunakan PIN Livin’ by Mandiri, masyarakat perlu memastikan nama objek pajak dan nominal tagihan yang tertera telah sesuai.
Jika transaksi berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi pembayaran. Wajib pajak disarankan memeriksa kembali data yang dimasukkan agar pembayaran tercatat sesuai objek dan tahun pajak.
Melalui layanan ini, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkendala jarak maupun antrean pelayanan.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan batas waktu pembayaran PBB untuk menghindari sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.









