Walhi Menilai Banjir Bengkulu Bukan Bencana Alam, Tapi Kejahatan Ekologis

oleh -15 Dilihat
Banjir diserta longsor di sejumlah daerah di Bengkulu pada awal April 2026 ini, menimbulkan kerusakan tanaman pertanian masyarakat akibat tertimbun tanah saat dibawah banjir.(Foto/Ist)
Banjir diserta longsor di sejumlah daerah di Bengkulu pada awal April 2026 ini, menimbulkan kerusakan tanaman pertanian masyarakat akibat tertimbun tanah saat dibawah banjir.(Foto/Ist)

Bengkulu-Banjir yang melandahampir seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, sejak (5/4/2026), tidak bisa lagi dibaca sebagai sekedar dampak hujan deras atau cuaca ekstrem semata.

Peristiwa yang menjangkau Kabupaten Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Kota Bengkulu ini memperlihatkan sebuah pola yang jauh lebih serius krisis ekologis yang telah berlangsung lama dan kini meledak dalam bentuk bencana lintas wilayah.

Dari kawasan hulu hingga hilir, air meluap dengan cepat, merendam rumah-rumah warga, memutus akses jalan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak stok pangan rumah tangga, menghanyutkan bibit tanaman pertanian, dan memaksa masyarakat bertahan di tengah situasi darurat yang terus berulang.

Banjir yang terjadi di Provinsi Bengkulu terletak di titik-titik kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu. Berikut data lapangan yang terhimpun oleh Walhi Bengkulu :

Kota Bengkulu, sedikitnya 698 Kepala Keluarga (KK) atau 2.792 jiwater dampak, dengan lebih dari 165 rumah terendam yang terverifikasi di beberapa titik utama, serta sedikitnya 2 fasilitas umum terdampak, yaitu sekolah dan masjid.

Kabupaten Seluma, data lapangan menunjukkan sedikitnya 835 KK atau 2.478 jiwa terdampak,dengan ratusan rumah warga di Kecamatan Talo, Semidang Alas Maras, Ulu Talo, Seluma Timur, dan Seluma Selatan mengalami genangan hingga lebih dari satu meter. Selain itu, tercatat 1 rumah rusak akibat longsor di Desa Kota Agung, SelumaTimur.

Kabupaten Lebong, banjir yang melanda Lebong Utara, Lebong Tengah, Uram Jaya, Pinang Belapis,Lebong Selatan dan Amen menyebabkan sedikitnya lebih dari 100 rumah terdampak, dengan kerusakan lanjutan berupa kendaraan warga rusak, stok beras terendam, dan bibit tanaman pertanian hanyut.

Bengkulu Tengah, banjir terpantau di Karang Tinggi, Pondok Kubang, dan Pondok Kelapa, dengan puluhan rumah warga terdampak banjir dan beberapa akses desa sempat terganggu.  Kepahiang, khususnya Kecamatan Seberang Musi genangan air merendam permukiman warga dan lahan pertanian,dengan belasan rumah terdampak awal berdasarkan laporan lapangan.

RejangLebong, dampak cuaca ekstrem juga memicu puting beliung di Desa Sumber Urip, merusak rumah warga dan fasilitas permukiman.  Walhi  Bengkulu menegaskan bahwa banjir ini bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri, tapi kejadian ini merupakan konsekuensi langsung rusaknya bentangan alam Bengkulu akibat ekspansi industri ekstraktif, lemahnya perlindungan daerah aliran sungai, serta tata ruang yang gagal melindungi keselamatan rakyat.

Aktivitas pertambangan batu bara, perkebunan skala besar, dan berbagai bentuk konsesi di kawasan tangkapan air telah menghancurkan tutupan hutan, merusak struktur tanah, menghilangkan daya serap kawasan hulu, dan mempercepat limpasan air ke wilayah tengah dan hilir.  Tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Dalam konteks ini, korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Namun tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi. Negara, baik pemerintah daerah maupun pusat, juga tidak dapat bersembunyi dibalik narasi “bencana alam.” Risiko yang hari menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik
dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis.

Izin pertambangan dan perkebunan terus diterbitkan di wilayah sensitif, kawasan hutan dialihfungsikan,rawa dan daerah resapan menyusut, sementara tata ruang justru melegalkan pembangunan di kawasan banjir dan sempadan sungai.

Negara bukan sekadar gagal mencegah, tetapi dalam kasus justru menjadi fasilitator lahirnya risiko ekologis yang hari ini ditanggung rakyat. Karakter banjir yang terjadi kali ini memperlihatkan skala yang sangat luas, menjangkau wilayah hulu hingga hilir dalam waktu sepat dengan tinggi muka air di sejumlah lokasi mencapai lebih dari satu meter dalam hitungan ham.

Selain genangan di permukiman dan kerusakan infrastruktur, bencana turunan seperti longsor di Seluma Timur dan Puting Beliung di Rejang Lebong menegasjan bahwa daya dukung ekologis Provinsi Bengkulu berada dalam kondisi krtitis.

Dampak Ditumbulkan Banjir

Dampak yang ditimbulkan juga berlapis bukan hanya kerugian fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan ekonomi desa, serta potensi penyakit pascabanjir yang membebani kelompok paling rentan.

Atas kondisi tersebut, Julius Naninggolan selaku Kepala Divisi  Advokasi Walhi Bengkulu menyampaikan “Kami menuntut audit menyeluruh dan pencabutan izin seluruh perusahaan tambang perkebunan dan konsesi lain yang beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu.

Penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggungjawab mutlak atau trict liability. Selain itu, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam sensitiflainnya.

Pemulihan yang dibutuhkan sekeder proyek normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka.

Julius menambahkan “Banjir Bengkulu 2026 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik darurat. Menyederhanakan persoalkan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama uang terus merugikan rakyat.

Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai fasilitator, kata Julius, di Bengkulu, Senin (6/4/2026). Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin diminta mempertimbangkan keselamatan ekologis  harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral.

 

Sumber : Walhi Bengkulu
Editor    : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.