Bengkulu–Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak perusahaan tambang batu bara di daerah ini untuk menghentikan sementara aktivitas operasionalnya belum memiliki jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi ke pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Desakan ini disampaikan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum menyebabkan kerusakan jalan nasional, provinsi dan jalan kabupaten yang dilalui truk besar bermuatan di atas kemampuan beban gandar jalan tersebut.
Selain itu, desakan ini juga muncul setelah adanya kajian hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang menyatakan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang, khususnya batu bara dapat dibatasi bahkan dilarang secara sah.
Teuku menegaskan perusahaan tambang tidak boleh lagi menjadikan jalan umum sebagai jalur utama pengangkutan hasil produksi batu bara untuk tempat penumpukan, seperti di kawasan pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Menurutnya, praktik tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya, terutama pada jalur lalu lintas yang dilintasi truk besar membawa batu bara.
“Kalau belum punya jalan sendiri, sebaiknya hentikan dulu operasinya penambangan batu bara oleh perusahaan bersangkutan. Jangan masyarakat dan pemerintah terus yang menanggung dampaknya dari aktivitas pembangan baru bara tersebut,” tegas Teuku.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Legal Opinion (LO) yang disusun Tim Kuasa Hukum atau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tertanggal 2 April 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum bagi aktivitas hauling pertambangan.
Dasar hukum kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam kajian itu juga dijelaskan bahwa penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas apabila jalan hauling belum tersedia, serta tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain UU Minerba, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh digunakan jika berpotensi merusak fungsi jalan, mengganggu keselamatan, maupun ketertiban umum.
Teuku menilai kondisi di Bengkulu sudah menunjukkan dampak nyata dari aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Ia menyebut volume truk yang melintas masih tinggi, sementara kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah terus meningkat dan membebani anggaran daerah.
“Selama ini yang menanggung biaya eksternal itu masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan, hingga konflik sosial dirasakan warga, bukan perusahaan,” ujarnya.
Kajian Hukum
Kajian hukum tersebut juga mencatat kerusakan jalan provinsi dan kabupaten semakin parah akibat lalu lintas truk batu bara. Beban pemeliharaan jalan akhirnya ditanggung melalui APBD, sementara dampak lingkungan dan sosial terus meluas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dinilai memiliki kewenangan administratif untuk mengambil kebijakan pembatasan atau pelarangan hauling demi perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga ketertiban umum.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur aktivitas hauling pertambangan. Aturan tersebut diharapkan memuat kewajiban penggunaan jalan khusus tambang, pembatasan penggunaan jalan umum, mekanisme sanksi administratif, serta koordinasi lintas instansi.
Selain itu, perusahaan tambang juga disarankan diberikan masa transisi selama enam hingga 12 bulan untuk membangun jalan hauling sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain. Selama masa tersebut, perusahaan yang sedang membangun jalan khusus dapat diberikan izin sementara dengan pengawasan ketat.
Untuk pengawasan, Pemprov Bengkulu juga direkomendasikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Polda Bengkulu. Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas hauling, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan.
Teuku menilai Bengkulu perlu mengambil langkah tegas seperti yang telah dilakukan sejumlah daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan yang telah menerapkan kebijakan pembatasan angkutan batu bara di jalan umum melalui peraturan daerah maupun peraturan gubernur. “Kalau provinsi lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk dihancurkan truk batu bara,” kata Teuku.
Dari pantauan di lapangan, selama ini kontribusi dari penambangan batu bara di Bengkulu, tidak memberikan efek kesejahteraan terhadap rakyat dan pertumbuhan ekonomi warga Bengkulu secara signifkan.
Hasil eksploitasi batu bara di Bengkulu diduga hanya dinikmati segelintir orang, dan kerusakan lingkungan akibat penambangan emas hitam tidak dilakukan perbaikan sesuai harapan, khususnya lahan bekas penambangan.
Editor : Usmin









