Wagub Mian Ingatkan Sekolah di Bengkulu Utara Dilarang Lakukan Pungutan

oleh -25 Dilihat
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian (tengah) dan istrinya Eko Kurnia Ningsih (kiri) saat berkunjung ke SMA Negeri 5 Bengkulu Utara, Senin 16 Maret 2025.(Foto-MC Bengkulu)
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian (tengah) dan istrinya Eko Kurnia Ningsih (kiri) saat berkunjung ke SMA Negeri 5 Bengkulu Utara, Senin 16 Maret 2025.(Foto-MC Bengkulu)

Bengkulu Utara- Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mian mengingatkan selurun SMA/SMK sederajat dibawah kendali provinsi dilarang melakukan pungutan kepada siswa apapun alasanya. Sebab, dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah tersedia di masing-masing sekolah.

Hal tersebut disampaikan Wagub Bengkulu, Mian bersama istrinya, Eko Kurnia Ningsih yang juga anggota DPR-RI dari dapil Bentkulu ketika meninjau SMAN 5 Bengkulu Utara dalam rangka memastikan infrastruktur pendidikan di wilayah ini terus memadai, sebagaimana yang menjadi komitmen Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Dalam kunjungan tersebut, Wagub Mian menyoroti kondisi SMAN 5 Bengkulu Utara yang selama ini belum mengalami peningkatan fasilitas secara signifikan. Ia meminta pihak sekolah segera menyusun proposal pembangunan gerbang dan pagar sekolah agar dapat diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan dukungan anggaran.

“SMAN 5 Bengkulu Utara sudah cukup lama tidak mengalami perbaikan signifikan. Saya minta Pak Kepala Sekolah merintis pembangunan gerbang sekolah dan segera mengajukan proposalnya ke Pak Gubernur, termasuk untuk pagarnya,” ujar Mian, Senin (17/3/2025).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan jalan. Ia memastikan bahwa anggaran untuk ketiga sektor tersebut tidak akan terkena efisiensi.

“Kami serius dalam upaya ini. Pemerintah telah menyampaikan nota dinas ke pemerintah pusat agar anggaran untuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan tidak mengalami efisiensi,” tambahnya.

Di akhir kunjungan, Wagub Mian juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada siswa.

“Saat saya menjabat sebagai Pelaksana Harian Gubernur, saya telah mengeluarkan edaran yang melarang pungutan liar di sekolah. Saya berterima kasih kepada SMAN 5 Bengkulu Utara karena telah menjalankan edaran tersebut dengan baik,” tutupnya.

Reporter : Usmin

Editor      : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.