Unib Susun Peta Jalan Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar di Bengkulu

oleh -10 Dilihat

Bengkulu – Universitas Bengkulu (Unib) menginisiasi penyusunan peta jalan (road map) penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Provinsi Bengkulu periode 2026-2030 sebagai pedoman penanganan konflik secara terencana dan kolaboratif.

Penyusunan dokumen tersebut dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unib bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Peta jalan itu nantinya menjadi pedoman bagi Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Pengendalian Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.

Tim Ahli Unib telah menyusun draf awal dokumen setelah melalui kajian kebijakan, pengumpulan data dan informasi lapangan, pemetaan sebaran serta potensi interaksi negatif, dan identifikasi peran para pemangku kepentingan.

Untuk menyempurnakan draf tersebut, Tim Akademisi Unib menggelar konsultasi publik, bertempat di salah satu hotel berbintang  di  Bengkulu, Kamis (17/9/2026) lalu.

Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, akademisi, peneliti, tenaga fungsional ekosistem hutan, penyuluh kehutanan, aktivis lingkungan, pemerhati lingkungan, serta pelaku usaha perkebunan.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu membuka kegiatan tersebut bersama Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho selaku Ketua Satuan Tugas.

Agung mengatakan berdasarkan hasil identifikasi sejak 2020 tercatat 156 kejadian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar, terutama gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu.

“Untuk mengantisipasi kejadian yang lebih parah, kita perlu segera menyusun dan menetapkan peta jalan kinerja penanganan serta meningkatkan kolaborasi antarberbagai pihak. Manusia dan satwa liar sama-sama penting untuk dilindungi,” katanya.

Ia menyebutkan sejumlah wilayah di Bengkulu memiliki kejadian interaksi negatif yang relatif tinggi, antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma, Mukomuko, dan Rejang Lebong.

Menurut Agung, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara bersama karena interaksi negatif tidak hanya berdampak terhadap keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat mengancam keberadaan satwa liar.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar mengatakan penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar telah memiliki landasan hukum dan kebijakan, antara lain Permenhut P.48/Menhut-II/2008 jo. P.53/Menhut-II/2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.

“Kerangka regulasi tersebut menegaskan bahwa penanganan konflik manusia dan satwa liar merupakan mandat bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas kewenangan,” ujarnya.

Ia mengatakan peta jalan di tingkat provinsi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyatukan arah dan langkah para pihak dalam menangani interaksi negatif manusia dengan satwa liar.

Melalui konsultasi publik tersebut, sejumlah aspek strategis dibahas, mulai dari penyempurnaan data dan peta kawasan rawan interaksi negatif, pembagian peran dan mekanisme koordinasi, penentuan prioritas program dan lokasi intervensi, penguatan sistem pelaporan dan respons, hingga monitoring dan evaluasi.

“Pak Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memberikan perhatian serius terkait masalah konflik manusia dan satwa liar ini. Keselamatan masyarakat, kelestarian alam dan satwa liar, serta keberlanjutan bentang alam Bengkulu adalah tanggung jawab bersama,” kata Safnizar.

Persoalan Lintas Wilayah

Tim Ahli Unib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unib, Dr. Edra Satmaidi, mengatakan kondisi geografis Bengkulu yang memiliki kawasan hutan dan bentang alam penting menjadikan daerah tersebut sebagai habitat dan koridor ekologis berbagai satwa liar.

Namun, menurut dia, wilayah jelajah satwa tidak selalu mengikuti batas administrasi maupun batas kawasan konservasi sehingga persoalan interaksi manusia dengan satwa liar tidak dapat ditangani secara parsial.

“Persoalan tersebut bersifat lintas wilayah, lintas sektor, dan lintas kewenangan sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak secara terpadu,” katanya.

Ia menjelaskan interaksi negatif dapat menimbulkan korban jiwa atau luka pada manusia, kerusakan kebun dan sarana penghidupan, rasa tidak aman, serta tindakan balasan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlanjutan populasi satwa liar.

Sejumlah faktor yang memengaruhi persoalan tersebut antara lain perubahan tutupan lahan, fragmentasi dan penurunan kualitas habitat, terganggunya koridor pergerakan satwa, perburuan, pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sensitif terhadap habitat, keterbatasan data dan pemetaan risiko, serta belum meratanya kesiapsiagaan dan mekanisme respons cepat di tingkat tapak.

Karena itu, kata Edra, peta jalan diperlukan untuk memberikan arah bagi Tim Koordinasi, Satuan Tugas, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pengelola kawasan, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam membangun penanganan berbasis risiko dan bentang alam, perlindungan serta pemulihan habitat dan koridor ekologis, sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan respons cepat, penyediaan dan pengelolaan data, dukungan pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi.

Dorong Koeksistensi Berkelanjutan

Edra mengatakan konsultasi publik tidak sekadar menjadi tahapan formal penyusunan dokumen, tetapi juga menjadi ruang partisipatif untuk menguji permasalahan dan prioritas, menghimpun data serta pengalaman para pihak, menyepakati arah kebijakan dan strategi, serta memperkuat pembagian peran dalam pelaksanaan peta jalan.

“Proses ini berpedoman pada prinsip terencana, terukur, partisipatif, disepakati, akuntabel, responsif, berbasis ilmu pengetahuan, mengutamakan keselamatan manusia dan satwa, serta mendorong koeksistensi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap berbagai masukan dalam konsultasi publik tersebut dapat memperkaya dan menyempurnakan draf peta jalan sehingga dapat diterapkan secara nyata sebagai dokumen strategis penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Provinsi Bengkulu.

Peta jalan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian alam dan lingkungan.(Humas Unib)

 

Editor. : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.