Bengkulu- Sebagai langkah kongkret dalam menertibkan perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta bupati dan wali kota, termasuk instansi di daerah ini melakukan penandatanganan komitmen bersama penertiban usaha galian C atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke provinsi. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten dan kota disaksikan oleh teman-teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Rabu (5/10/2022).
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan melalui komitmen ini, ke depannya pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak, dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C, yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas.
“Setelah rakor ini, saya kira mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi gubernur, kejaksaan, sama-sama dengan kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Gubernur Rohidin.
Sementara itu Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Edi Suryanto mengatakan, salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun, yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan.
Untuk itu, KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.
“Setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi.(mc/min)