Kemenag Bengkulu Selatan Sosialisasi Cegah Nikah Usia Anak Sasaran Pelajar SMA

oleh -296 Dilihat
Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, Juni Muslimin (tiga dari kanan) menerima tumpeng dari Perwakilan BKKBN Bengkulu, Rusman Effendi usai sosialisasi pencegahan pernikan usia anak.(Foto HB/Idris)
Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, Juni Muslimin (tiga dari kanan) menerima tumpeng dari Perwakilan BKKBN Bengkulu, Rusman Effendi usai sosialisasi pencegahan pernikan usia anak.(Foto HB/Idris)

Bengkulu- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan dalam mengimplementasikan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah ini melakukan sosialisasikan pencegahan pernikahan usia anak di sekolah dengan menyasar ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Bengkulu Selatan.

Sosialisasi pencegahan nikah usia anak tingkat SMA sederajat itu, digelar di Kantor Kementerian Agama dalam rangkain launching Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) SMA Negeri I Bengkulu Selatan awal Oktober 2022 ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Junni Muslimin turun langsung di tengah ratusan pelajar di SMA Negeri I Bengkulu Selatan.

Launching SSK sekaligus merujuk SMA Negeri I sebagai Center Of Excellence (COE) dihadiri Direktur Kerja sama Pendidikan Kependudukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, Edi Setiawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu, Rusman Efendi, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Junni Muslimin dan sejumlah Kepala SMA/SMK di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Junni Muslimin mengatakan, sosialisasi ini digelar dalam rangka percepatan penurunan stunting di daerah tersebut. Kegiatan ini sebagai wujud kolaborasi dan aksi konvergensi membantu percepatan penurunan stunting di Bengkulu Selatan.

“Sosialisasi ini kita lakukan untuk mengedukasi remaja sebagai kelompok rentan agar tumbuh sebagai generasi sehat, dan berkualitas dan lahirkan generasi bebas stunting, sosialisasi itu sebagai langkah interfensi sensitif dalam memutus mata rantai stunting” kata Juni kepada pewarta diselah sosialisasi pencegahan nikah usia anak di Bengkulu Selatan, Selasa, (4/10/2022).

Dikatakannya, agama melarang pernikahan usia anak, hukum pernikahan dibawah umur menurut hukum Islam adalah sah asal sudah baligh, mumayyiz, bisa bertanggungjawab serta rukun dan syarat sahnya pernikahan di penuhi, akan tetapi dampak dari pernikahan tersebut juga perlu dipertimbangkan untuk kebaikan keduanya.

Selain diatur dalam agama pelaksanaan batas usia pernikahan, UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkaninan telah mengatur batas ideal usia pernikahan. Batasan tersebut mengatur usia idealnya pernikahan yang sehat yang berdasarkan kajian ilmu kesehatan.

Intervensi Spesifik

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Rusman Efendi menyambut baik gerakkan upaya penurunan stunting melalui intervensi spesifik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Selatan melalui kerja sama SMAN I, Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bengkulu Selatan.

Kerja sama penurunan stunting itu, kampanyekan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu menuju usia pernikahan yang ideal dan sehat, yaitu pada usia 21 tahun bagi remaja wanita dan 25 tahun remaja pria.

“Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria,” ujarnya.

PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja, tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa, kata Rusman.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N I Bengkulu Selatan Drs. Sudisman menyebutkan, kegiatan sosialisasi cegah nikah usia anak bersama Kemenag itu telah berlangsung beberapa tahun ini. Yang dilakukan dalam rangka mewujudkan generasi sehat berkualitas.

Dalam edukasi tersebut, kita prioritas siswa kelas 12 yang tiap kegiatan menyasar 200 orang pelajar baik siswa puteri dan putera. Pada sosialisasi cegah nikah usia anak yang digelar dalam rangka “Semarak Peta IV tahun 2022” menyasar 670 siswa, kegiatan tersebut dilaksanakan atas telah ditekennya kerjasama Kemenag dan SMA N I, kata Sudisman.

Tujuan sosialisasi usia perkawinan yang sehat dan ideal adalah untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Ia optimis dengan edukasi tersebut akan lahirkan generasi yang sehat, dan siswa SMA N I menjadi agen perubahan perilaku untuk remaja di daerah ini menikah pada usia yang ideal 21 dan 25 tahun. (rs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.