Bengkulu- Untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (pikada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024, KPU setempat mensosialisasikan PKPU No 8 Tajhun 2024 kepada seluruh stakeholder di daerah ini.
Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini, dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, Rabu 31/7/2024). PKPU No 8 Tahun 2024 membahas aturan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup panduan dalam menyusun visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Pilkada 2024.
“Kegiatan ini sangat krusial, dan kami siap mendengar masukan dari semua pihak yang hadir. Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan membantu kami menjalankan tugas dengan lebih baik,” kata Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono.
Ia berharap dengan mengikuti sosialisasi PKPU No. 8 ini, semua pertanyaan yang selama ini ada dapat terjawab dengan jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting. Pasalnya, menjelang pendaftaran pemilu, kita perlu memiliki pemahaman yang sama karena PKPU ini berlaku secara nasional.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon bupati, wakil Bbpati, wali kota, dan wakil wali kota.
Selain itu, penting juga untuk memahami penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024,” jelas Khairil Anwar.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan KPU kabupaten dan kota se- Bengkulu, partai politik, universitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis.
Reporter : Lesiana
Editor : M Rareza Rebi Aldo