Bengkulu- Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menjelaskan dan sekaligus mengklartifikasi berita tentang dugaan biaya wisuda sebesar Rp 11 juta/mahasiswa yang dimuat sejumlah media online di Bengkulu beberapa waktu lalu.
STIA Bengkulu dalam pers release tertulis yang disampaikan ke redaksi Harapan Baru News.com, Minggu (22/2/2026) menjelaskan biaya sebesar Rp 11 juta tersebut meliputi beberapa komponen pembiayaan, antara lain sebagai berikut
(1) Biaya Bimbingan dan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata/Praktek Kerja Nyata sebesar Rp 3,5 juta/mahasiswa (wajib sebagai syarat Yudisum dan Bimbingan Skripsi).
(2) Biaya Bimbingan dan Ujian Skripsi sebesar Rp 3,5 juta/mahasiswa
(Wajib sebagai syarat Yudisum).
(3) Biaya Yudisium adalah 2,5jt/mahasiswa (gratis bagi mahasiswa KIP kuliah).
(4) Biaya Wisuda di STIA Bengkulu sebesar Rp 3,5jt/mahasiswa (mahasiswa tidak wajib ikut wisuda, biaya ini dibayarkan setelah mahasiswa mengikuti yudisium).
(5) Sumbangan alumni sebesar Rp 500.000/alumni. Suruh biaya-biaya ini sudah berlaku sejak tahun 2019, dan belum pernah dinaikkan. Biaya-biaya ini sudah bisa dibayarkan mulai semester 7 dan kegiatannya dilaksanakan pada
semester 8.
Info mengenai biaya wisuda, yudisium, skripsi dan KKN ini sudah disampaikan melalui
diseminasi dan evaluasi KIP Kuliah setiap semester sejak semester 1 kepada mahasiswa, orang tua mahasiswa bersangkutan. Hal ini disampaikan agar mahasiswa dan orang tua mahasiswa dapat mempersiapkan biaya tersebut.
Berikan Keringan Mahasiswa
Bahkan, STIA Bengkulu juga memfasilitasi mahasiswa yang benar-benar ingin KKN, bimbingan skripsi, yudisium dan wisuda tetapi mahasiswa bersangkutan memang benar-benar tidak mampu membayar, maka maka STIA Bengkulu memberikan keringanan membayar sesuai kemampuan atau tidak membayar sama sekali.
Jika ada informasi mengenai kegiatan pungutan biaya yang dilakukan di kampus STIA
Bengkulu diluar atau melebihi biaya tersebut, maka diminta mahasiswa segera menginformasikan kepada pihak STIA Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Terkait isu dugaan terjadi pemotongan uang KIP Kuliah dan Iuran Kemahasiswaan 500.000/mahasiswa, STIA Bengkulu menegaskan tidak ada sama sekali pemotongan uang biaya hidup KIP Kuliah karena biaya hidup KIP Kuliah di transfer langsung ke rekening bank milik mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.
Selain itu, buku rekening KIP Kuliah dipegang sendiri oleh mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan. “Jika ada oknum dosen atau Tim Pengelolah KIP Kuliah meminta bagian dari uang biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah, diminta segera menginformasikan ke STIA Bengkulu dan pihak perguruan tinggi bersangkutan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Dijelaskan, iuran kemahasiwaan Rp 500.000/mahasiswa/semester merupakan program kerja dari
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Bengkulu, sejak tahun 2021 untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan kemahasiswaan di STIA Bengkulu.
Iuran tersebut diterima dan dikelolah sendiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Bengkulu. “Kampus STIA Bengkulu hanya melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, dan laporan keuangan dari setiap kegiatan tersebut.
STIA Terapkan Zona Bebas KKN
Mengenai dugaan bahwa ada Oknum dosen dan mahasiswa yang melakukan praktek jual beli nilai Kampus STIA Bengkulu merupakan Zona Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Tiga Dosa Perguruan Tinggi.
Gratifikasi merupakan tindakan yang dilarang, terutama terkait nilai kuliah dengan hukuman berupa surat peringatan, pembinaan dan pemberhentian. “Jika ada informasi mengenai kegiatan jual beli nilai yang dilakukan di kampus STIA Bengkulu, diminta segera menginformasikan ke pihak perguruan tinggi untuk segera di ditindaklanjuti,” ditegaskan.
Demikian halnya mengenai dugaan bahwa ada mahasiswa yang tidak pernah kuliah, dan hanya ikut ujian tapi mengikuti yudisium dan wisuda, kemnbali ditegaskan, bahwa setiap mahasiswa STIA Bengkulu yang mengikuti kegiatan yudisum dan wisuda telah memenuhi kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi melalui proses pengecekan di BAAK STIA Bengkulu, dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bagi mahasiswa yang jarang terlihat di kampus pada saat kuliah atau ujian merupakan
mahasiswa yang bekerja sambil kuliah. Mahasiswa yang bekerja sebagai tulang punggungkeluarga bisa mengajukan pemberitahuan dan izin kepada dosen pengampu mata kuliah dan ketua program studi untuk mengikuti perkuliahan di waktu yang sesuai dengan jadwal kerja, ujian susulan atau tugas penganti mata kuliah.
Jika ada informasi mengenai mahasiswa atau dosen STIA Bengkulu yang melakukan
penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi maka diharapkan segera menginformasikan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti, demikian STIA Bengkulu.(***)
Editor : Usmin










