Setahun Buron, Pemerkosa Anak Bawah Umur Berhasil Diringkus Anggota Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Lebong

oleh -64 Dilihat
Anggota Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong berhasil meringkus pelaku pemerkosa anak dibawah umur setelah sempat buron setahun.(Foto-Istimewa)
Anggota Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong berhasil meringkus pelaku pemerkosa anak dibawah umur setelah sempat buron setahun.(Foto-Istimewa)

Bengkulu-BM (24) seorang petani di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang setelah buron selama setahun karena memperkosa anak di bawah umur.

BM diringkus dalam pelariannya di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (7/2/2025). Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan, BM ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Pengadang.

“Pelaku buron setahun, dibekuk Satreskrim Polsek Rimbo Pengadang di luar kota,” kata Aipda Syaiful Anwar, Minggu (9/2/2025).

Aipda Syaiful Anwar menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Juni 2023-Januari 2024, korban yang masih di bawah umur dirayu untuk melakukan hubungan intim dengan korban.

“Korban itu dibawa pelaku ke rumahnya. Dibujuk rayu untuk berhubungan intim namun ditolak lalu dengan pemaksaan pelaku berhasil melakukan tindakan asusila itu,” jelas Aipda Syaiful Anwar.

Satu kali berhasil melakukan hubungan intim pelaku semakin berani melakukan tindakannya berulang-ulang hingga Januari 2024. “Januari 2024 korban melapor pada orangtua. Lalu ke polisi. Saat dilaporkan ke polisi pelaku melarikan diri dan ditetapkan buronan,” tegasnya.

Pencarian polisi berbuah, pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Syaiful.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

 

Reporter : FIR

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.