Dituduh Maling Sawit di Kebun Sendiri, Masyarakat Adat Serawai Dipukul Keamanan Kebun Lalu Diserahkan ke Polisi

oleh -55 Dilihat
Anton Petani sawit warga Pering Baru, Kecamatan Talo dilaporkan ke polisi karena dituduh muncuri sawit di kebun miliknya sendiri.(Foto-Istimewa)
Anton Petani sawit warga Pering Baru, Kecamatan Talo dilaporkan ke polisi karena dituduh muncuri sawit di kebun miliknya sendiri.(Foto-Istimewa)

Bengkulu-Anton, seorang petani sawit anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti, di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengaku dipukul petugas kemanan PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino, lalu diserahkan ke polisi, Minggu (9/2/2025).

Anton mengaku dirinya dituduh mencuri buah kelapa sawit padahal tanah dan tanaman sawit tersebut, dikelaim miliknya. Hal ini dikemukakan Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Rendi, dalam rilis yang diterima  Harapan Baru News, Minggu (9/2/2025).

Rendi menambahkan, Anton ditangkap petugas keamanan perkebunan, Anton bahkan sempat dipukul. “Anton dituduh mencuri buah sawit perusahaan, padahal itu adalah miliknya. Saat ditangkap Anton sempat dipukul,” jelas Rendi.

Ia tambahkan, penangkapan dan penganiayaan terjadi saat Anton beserta Jusmani sedang memanen buah sawit milik keluarga mereka. Namun, sekira pukul 12.30 WIB, datang tiga orang pekerja dari PTPN VII bersama dua keamanan meminta mereka menghentikan aktivitas panen keluarga ini.

“Sempat terjadi perdebatan. Namun, karena ini lahan pribadi Anton. Keluarga ini pun tetap memanen buah hasil tanaman mereka. Melihat itu, dua petugas keamanan dan pegawai PT PN VII Unit Talo Pino pun memaksa Anton dan memukulinya di bagian perut,” beber Rendi.

Lalu, dengan paksa Anton dibawa ke Polres Seluma dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Mereka pun membawa 11 tandan buah sawit milik keluarga Anton beserta satu unit motor dan egrek.
Hingga berita ini diturunkan, Anton masih ditahan di Polres Seluma. Belum ada pendampingan dan penangkapan ini juga tak menyertakan surat dan dokumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Seluma, AKP Prengki Sirait saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan pihaknya mengamankan Anton dari pihak PTPN VII dituduh mencuri buah sawit.

Kasat Reskrim menyebutkan, terjadi saling kelaim kepemilikan lahan antara perusahaan dan Anton. Terhadap laporan tersebut, ia katakan pihaknya akan melakukan pengecekkan lebihlanjut.
“Betul, kami mengamankan seorang petani atas nama Anton dari keamanan perusahaan yang dituduh mencuri buah sawit perusahaan. Namun, Anton mengaku tanah dan sawit itu miliknya. Maka kami akan lakukan cek lebihlanjut,” jelasnya.

Hingga kini Anton masih diperiksa di Mapolres Seluma. Konflik Agraria di Desa Pering Baru, yang menjadi wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986-an.

Wilayah Adat

Sejumlah praktik kekerasan dan bahkan korban telah menjadi catatan kisruh perampasan wilayah adat di Tanah Serawai. Hak Guna Usaha PT PN VII yang diberikan negara tanpa persetujuan dan dukungan masyarakat adat Serawai kala itu, telah membuat ratusan kepala keluarga dan lahan turun temurun masyarakat adat Serawai hilang.

Hingga di tahun 2012. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Seluma telah melakukan pengukuran ulang lahan HGU dan tanah warga. Pengukuran menunjukkan memang ada tumpang tindih lahan lebih dari 100 hektare.

Namun demikian, hingga kini lebih dari satu dekade. Tidak ada iktikad baik penyelesaian. Warga yang meyakini lahan mereka secara turun temurun, tetap bertahan dan melindungi tanah mereka.

 

Reporter : FIR

Editor     : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.