Bengkulu- Kepala Polda (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Anwar mengungkapkan selama tahun 2024, telah terjadi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda setempat sebanyak 51.372 kasus.
Dari jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.372 kasus tersebut, korban lakalantas meninggal dunia sebanyak 215 orang, luka berat sebanyak 572 orang dan luka ringan sebanyak 792 orang.
“Selama tahun 2024, 51.372 pelanggaran lalu lintas dan korban pelanggaran meninggal dunia tercatat sebanyak 215 orang. Korban tersebar di sejumlah Polres dan Polresta di jajaran Polda Bengkulu,” kata Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar dalam keterangan pers akhir tahun 2024 di Mapolda Bengkulu, Senin (30/12/2024).
Kapolda Bengkulu menjelaskan, dari 51.372 pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024 tersebut, menyebabkan kerugian meteri sebanyak Rp 2,6 miliar.
Masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas mayoritas usia 17- 25 tahun. “Jadi, dari data yang ada kebanyakan pelaku pelanggar lalu lintas di Bengkulu sepanjang tahun 2024, usia anak muda,” ujarnya.
Menyikapi masalah ini, Kapolda Irjen Pol Anwar mengatakan, perlu ditingkatkan edukasi kesadaran berlalu lintas di jalan raya, terutama pada kalangan anak muda usia 17-25 tahun, agar kasus pelanggaran lalu lintas di Bengkulu kedepan ditekan sekecil mungkin.
Selain itu, korban lakalantas yang meninggal dunia dapat berkurang dari tahun sekarang sebanyak 215 orang. Demikian pula korban lakalantas luka berat dan ringat dapat diminimal sekecil mungkin.
“Untuk menekan kasus lakalantas di Bengkulu, kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran berlalu lintas di jalan raya, sehingga kasus pelanggaran lakalantas pada tahun 2025 akan menurun dari tahun sekarang,” ujar Kapolda Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bengkulu menjelaskan, selama tahun 2024 telah terjadi sebanyak 397 kasus tindak pidana umum (Pidum). Dari jumlah itu, dapat diselesaikan sebanyak 386 perkara.
Dari kasus pidum tersebut, barang bukti yang diamankan Polda Bengkulu dari para tersangka berupa ganja sebanyak 12.402 gram dan sabu-sabu sebanyak 1.723 gram.
Dari kasus tersebut, para pelakunya berlatar belakangan pendidikan SMA sebanyak 258 orang. Sedangkan kasus korupsi sebanyak 13 perkara dan telah P21, kasus diserahkan kejaksa penuntut umum.
Polda Bengkulu dan jajaran selain menangani berbagai kasus pidana dan pelanggaran lalu lintas juga melaksanakan kegiatan sosial. Sepanjang tahun 2024, Polda Bengkulu telah melakukan bedah rumah sebanyak 15 unit, tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Bengkulu.
Dana bedah rumah yang dilaksanakan Polda Bengkulu berasal dari uang zakat anggota Polda setempat. Kegiatan bedah rumah ini bagian dari upaya Polda Bengkulu untuk meningkatkan sejahteraan masyarakat.
“Meski sedikit kita berbuat untuk orang lain. Masyarakat yang rumah dilakukan perbaikan maka kesejateraanya meningkat. Masyarakat kalau kesejahteraan meningkat, maka kasus kriminal akan menurun,” demikian Kapolda Irjen Pol Anwar.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo