Bengkulu-Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Pemprov Bengkulu, Haryadi menegaskan sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Dinas Luar (DL) ke Bali, saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai instruksi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Haryadi, di sela-sela kegiatan puncak perayaan bulan bahasa di Bengkulu, Kamis (27/2/2025).
“Sudah ada proses tindklanjut sesuai instruksi pipmpinan (gubernur). Proses itu dijalankan oleh lembaga terkait. Siapapun ASN yang melanggar instruksi pimpinan akan mendapatkan sanksi meskipun DL itu sudah dijadwalkan jauh hari,” jelas Haryadi.
Ia juga jelaskan, gubernur sudah menginstruksikan agar efisiensi anggaran perintah presiden dijalankan termasuk perjalanan dinas ditiadakan namun ada yang melanggar maka akan diproses. “Semua yang melanggar diproses,” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan murka saat dirinya menjalani retret, pemerintah menjalankan efisiensi anggaran terdapat puluhan orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu Dinas Luar (DL) ke Bali.
Lebih tegas Helmi Hasan akan menonaktifkan pejabat tersebut dan pemberian sanksi berat pada ASN lainnya jika terbukti lakukan DL.
Seperti diketahui beredar di sejumlah media sosial dan media massa lokal diketahui sekitar 30 pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu melakukan DL ke Bali.
Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang merasa saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Keberangkatan para pegawai tersebut tanggal 23 sampai 26 Februari 2025.
Reporter : FIR
Editor : Usmin