Sekda Haryadi : Penangganan Tenaga Honorer di Pemprov Bengkulu Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat

oleh -52 Dilihat
Sekda Bengkulu, Haryadi pimpin rapat evaluasi penangganan honorer di Pemprov Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Sekda Bengkulu, Haryadi pimpin rapat evaluasi penangganan honorer di Pemprov Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat dengan Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN.

Rapat ini di kantor Gubernur Bengkulu, dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Kepala BKD Provinsi, dan anggota Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN.

Pj Sekda Haryadi mengatakan, hasil rapat ini memutuskan untuk memanggil seluruh kepala OPD beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian guna menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.

“Senin nanti (3/2/2025), kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD,” kata Haryadi, di Bengkulu, Jumat (31/1/2025).

Setelah data valid diperoleh, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap, proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.

Terkait penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, serta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” demikain Sekdaprov Bengkulu.

Reporter : Usmin

Editor      : Christoper

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.