Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

oleh -10 Dilihat

Jakarta– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan transaksi keuangan sepanjang Agustus hingga September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tersebut diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan nilai dana mencapai Rp825,2 miliar.

Selain itu, IASC telah memfasilitasi pengembalian dana kepada korban penipuan sebesar Rp207,16 miliar sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/10), OJK menyebutkan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani Satgas PASTI selama Agustus–September 2026 terdiri atas 241 entitas pinjaman daring ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Penawaran tersebut umumnya menjanjikan kemudahan pencairan dana, tetapi berpotensi disertai bunga dan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ditemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman daring ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pergadaian ilegal

Pada Agustus–September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 undang-undang tersebut, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain akibat bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.

Penanganan penipuan transaksi keuangan

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir untuk mencegah aliran dana lebih lanjut.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga telah memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

OJK menilai kecepatan pelaporan korban dan koordinasi lintas lembaga berperan penting dalam menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana.

Imbauan kepada masyarakat

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal.

Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi. Selain itu, data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, harus dijaga kerahasiaannya.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.