Bengkulu-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu, mencabut Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Nomor 360/38/BPBD/2022 di Wilayah Kota Bengkulu, menyusul instruksi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Sekretaris BPBD Kota Bengkulu, Lander Rana Jaya, di Bengkulu, Selasa (2/1/2023 membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan meski berakhirnya PPKM, tapi tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19. Sebab, status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Meski demikian, katanya seluruh kegiatan aktivitas masyarakat, termasuk keramaian, pesta pernikahan tidak lagi dibatasi atau harus mengusulkan surat izin keramaian ke pemerintahan setempat.
Dengan dicabutnya PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka rekomendasi keramaian, seperti kegiatan pesta pernikahan, kegiatan keagamaan dan lainnya tidak lagi diperlukan.
Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan, seperti memakai masker, cuci tangan dan vaksin serta untuk di pusat pertokoan/keramaian diminta untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Kami harap masyarakat Kota Bengkulu, untuk selalu mencegah penyebaran COVID-19 ini. Untuk penyelenggaraan event/kegiatan yang besar menimbulkan keramaian kami BPBD Kota Bengkulu, siap membantu untuk penerapan Prokes Covid-19,” tegasnya seperti dilansir RRI.CO.ID.(min)